Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Wacana PPKM Darurat Mulai Awal Juli, Mal dan Restoran Diusulkan Tutup Jam 17.00

Editor: Kurnia Yustiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengunjung Cibinong City Mall, Bogor, Jawa Barat.

Berbeda dengan PPKM Mikro sebelumnya, jam operasional mal diusulkan hanya sampai pukul 17.00 sore.

Sementara kapasitas pengunjung mal maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

2. Restoran

Kegiatan makan dan minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di mal menjadi terbatas yakni hanya sampai pukul 17.00.

Kapasitas maksimum pengunjung pun dibatasi hanya boleh 25 persen.

TONTON JUGA:

Namun bagi restoran dan kafe yang memiliki layanan pesan antar atau dibawa pulang, diizinkan buka sampai pukul 20.00.

Sementara bagi restoran dan kafe yang memang hanya melayani pesan antar atau bawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Tentunya, penerapan aturan ini semua akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: Jangan Lakukan 5 Hal Ini saat Berada di Pesawat Selama Pandemi Covid-19

Nah, terkait wacana PPKM Darurat, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X memastikan Jogja akan mengikuti kebijakan PPK Darurat.

"Ya harus melaksanakan," terang Sri Sultan usai mengikuti rapat paripurna di DPRD DIY, Rabu (30/6/2021), dikutip dari TribunJogja.

Kendati demikian, Sri Sultan belum mendapat arahan khusus dari pemerintah pusat terkait teknis pelaksanaannya nanti.

Baca juga: Singapura Berencana Anggap Covid-19 Flu Biasa, Event Wisata Akan Kembali Digelar

Baca juga: Terbaru! Turis yang Sudah Vaksin Bebas Wisata ke Hawaii AS Tanpa Harus Tes Covid-19

(Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com/Kontan.co.id/TribunJogja.com)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Akui PPKM Darurat akan Diberlakukan, Berikut Bocorannya.

Baca artikel lainnya seputar PPKM di sini.