Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

PPKM Mikro Resmi Berlaku, Begini Aturan Naik Kereta Api Terbaru

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang kereta api.

8. Jika hasil tes Covid-19 negatif namun penumpang menunjukkan gejala, mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib lakukan tes diagnostif PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan

9. Penumpang berusia di bawah lima tahun tidak wajib tes PCR, Rapid Test Antigen, atau GeNose

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Baca juga: Ketentuan Terbaru Masa Berlaku Tes Covid-19 untuk Perjalanan Kereta Api

Baca juga: Jadwal Kereta Api Jarak Jauh yang Beroperasi Kembali Mulai 24 Mei 2021