8. Wajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan
9. Poin 7 dan 8 berlaku untu penerbangan dari dan ke daerah selain Bali
10. Poin 4, 5, 7, dan 8 tidak berlaku untuk penerbangan Angkutan Udara Perintis, Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), atau penumpang berusia di bawah lima tahun
11. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan/kedatangan
12. Jika hasil PCR, rapid antigen, atau GeNose adalah negatif namun penumpang menunjukkan gejala, mereka dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib lakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan
Selain syarat naik pesawat, terdapat pula aturan yang berlaku mulai 1 Juni 2021.
Baca juga: Jadi Saksi Sejarah, Ini 8 Bandara Tertua di Dunia yang Masih Beroperasi hingga Kini
Dikutip Tribunnews dari Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021, terdapat 13 aturan untuk PPKM Mikro, yaitu :
1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan tatap muka (offline).
3. Untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Kegiatan restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50 persen.
5. Layanan pesan antar diperbolehkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca juga: 5 Negara di Dunia Tanpa Bandara, dari Vatikan hingga San Marino
6. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang diatur dengan Perda atau Perkada.