TRIBUNTRAVEL.COM - Keluhan warga yang dilarang memotret Gelora Bung Karno menggunakan kamera profesional viral di media sosial.
Keluhan warga tersebut diunggah oleh fotografer Arbain Rambey dalam akun twitternya @arbainrambey pada 18 Mei lalu.
"Motret di kompleks GBK tak boleh pakai DSLR? Apa bedanya dengan pakai mirrorless atau HP premium? Apa dasar aturan ini?" tulis dia.
Dalam unggahannya Arbain menuliskan dialog antara satpam GBK dengan warga yang ingin memotret GBK.
Unggahan tersebut telah di-retweet lebih dari 801 kali dan mendapat lebih dari seribu likes.
Satpam tersebut melarang warga memotret GBK menggunakan kamera profesional dengan dalih sesuai dengan aturan.
Pengelolaan kawasan GBK selama ini berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Baca juga: Maskapai Ini Buka Penerbangan Supermoon, Tiket Seharga Rp 16 Jutaan Ludes Terjual dalam 2,5 Menit
Baca juga: Tempe dan 6 Makanan dari Indomie yang Pernah Viral di Medsos
Baca juga: Terlalu Asyik Naik Paralayang hingga 48 Menit, Turis Tiba-tiba Muntah di Udara
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensetneg, Eddy Cahyono mengatakan memotret menggunakan kamera profesional serta bersifat komersil harus mendapatkan izin.
"Intinya foto dan video di kawasan GBK diperbolehkan, hanya penggunaan kamera profesional dan bersifat komersil harus mendapatkan izin," katanya kepada wartawan, Jumat, (21/5/2021).
Memotret yang bersifat komersil diantaranya yakni Prewedding, Adverstisement, serta endorsement artist papan atas.
Eddy berdalih endorsement untuk UMKM atau produk lokal yang sedang berkembang tidak perlu izin.
Terkait izin yang diperlukan, menurut Eddy sebaiknya ditanyakan kepada pengelola GBK.
"Terkait teknis seperti itu bisa tanya ke GBK bisa online kok di love GBK kalau ga salah instagramnya," katanya.
Yang pasti kata Eddy, pada prinsipnya tidak ada larangan bagi masyarakat untuk mengabadikan GBK baik dalam bentuk foto dan video.
Pihaknya kata Eddy akan menjadikan permasalahan ini sebagai masukan untuk perbaikan pengelolaan GBK.