TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan syarat baru untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.
Adapun syarat ini akan berlaku selama pasca larangan mudik 2021 periode 18-24 Mei.
Melansir laman instagram @kai121_, pada periode tersebut penumpang tetap diwajibkan melakukan persyaratan skrining Covid-19.
Skrining tersebut di antaranya harus menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR, Rapid Antigen ataupun GeNose C19 yang dilakukan di stasiun.
Sedangkan untuk sampelnya sendiri harus diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Pada periode pasca larangan mudik 2021 ini penumpang juga sudah tidak diwajibkan menunjukkan surat izin perjalanan dari atasan, kepala desa atau lurah.
Meski demikian penumpang tetap dihimbau untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M.
Mulai dari mengenakan masker, mencuci tangan pakai sabun hingga menjaga jarak sosial.
Kemudian penumpang juga harus dalam kondisi sehat dengan suhu badan kurang dari 37.3 derajat celcius.
Baca juga: Syarat Pembatalan Tiket Kereta Api Indonesia, Berlaku Mulai 18 Mei 2021
Baca juga: Syarat Administrasi Perjalanan Kereta Api Selama Masa Peniadaan Mudik 2021
Tak hanya itu, penumpang diharuskan tidak sedang menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.
Penumpang juga dilarang berbicara selama perjalanan jarak jauh, serta tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam.
"Semoga informasi ini membantu kalian yang membutuhkan update regulasi tentang persyaratan naik kereta api," tulis KAI pada laman Instagram.
TONTON JUGA:
Baca juga: Masa Berlaku Tes GeNose Kereta Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik 2021
Baca juga: Terbaru! Daftar 10 Stasiun Kereta di Pulau Sumatera yang Sediakan Layanan GeNose C19
Baca juga: Hanya Kereta Ini yang Beroperasi Saat Larangan Mudik di Semarang
(TribunTravel/Zainiya Abidatun Nisa')
Baca selengapnya soal kereta api jarak jauh di sini