Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Catat! Berikut Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh Pasca Larangan Mudik 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kereta api jarak jauh.

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan syarat baru untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.

Adapun syarat ini akan berlaku selama pasca larangan mudik 2021 periode 18-24 Mei.

Melansir laman instagram @kai121_, pada periode tersebut penumpang tetap diwajibkan melakukan persyaratan skrining Covid-19.

Skrining tersebut di antaranya harus menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR, Rapid Antigen ataupun GeNose C19 yang dilakukan di stasiun.

Sedangkan untuk sampelnya sendiri harus diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Pada periode pasca larangan mudik 2021 ini penumpang juga sudah tidak diwajibkan menunjukkan surat izin perjalanan dari atasan, kepala desa atau lurah.

Ilustrasi kereta api jarak jauh (Dok. PT KAI)

Meski demikian penumpang tetap dihimbau untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M.

Mulai dari mengenakan masker, mencuci tangan pakai sabun hingga menjaga jarak sosial.

Kemudian penumpang juga harus dalam kondisi sehat dengan suhu badan kurang dari 37.3 derajat celcius.

Baca juga: Syarat Pembatalan Tiket Kereta Api Indonesia, Berlaku Mulai 18 Mei 2021

Baca juga: Syarat Administrasi Perjalanan Kereta Api Selama Masa Peniadaan Mudik 2021

Tak hanya itu, penumpang diharuskan tidak sedang menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.

Penumpang juga dilarang berbicara selama perjalanan jarak jauh, serta tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam.

"Semoga informasi ini membantu kalian yang membutuhkan update regulasi tentang persyaratan naik kereta api," tulis KAI pada laman Instagram.

TONTON JUGA:

Baca juga: Masa Berlaku Tes GeNose Kereta Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik 2021

Baca juga: Terbaru! Daftar 10 Stasiun Kereta di Pulau Sumatera yang Sediakan Layanan GeNose C19

Baca juga: Hanya Kereta Ini yang Beroperasi Saat Larangan Mudik di Semarang

(TribunTravel/Zainiya Abidatun Nisa')

Baca selengapnya soal kereta api jarak jauh di sini