TRIBUNTRAVEL.COM - Hari terakhir libur Lebaran menjadi berkah tersendiri bagi usaha wisata di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Minggu (16/5/2021).
Kepala Desa Berjo, Suyatno mengatakan, lebih dari lima ribu wisatawan yang memadati dua unit wisata di desa tersebut yaitu Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda.
Akibatnya, pelaksanaan protokol kesehatan sempat terkendala hingga dibuatlah beberapa skema guna menanggulanginya.
"Tadi air terjun Jumog sempat mengalami overload wisatawan, hingga akhirnya kami buat sistem buka tutup," kata dia kepada TribunSolo.com.
Dirinya meminta masyarakat untuk bergantian saat memasuki area wisata, agar kapasitas pengunjung tidak terlalu ramai.
"Supaya tidak terlalu ramai kami suruh bergantian, yang di luar kami minta sabar mengantri, dan yang di dalam kami minta untuk bergantian," ujarnya.
Suyatno juga akan mengoordinasikan kedua area wisata tersebut, sehingga apabila terjadi keramaian dapat dialihkan dengan segera.
Sebelumnya Kapolres Karanganyar, bersama Dandim melakukan kunjungan inspeksi dan menemukan kondisi wisata sangatlah ramai.
"Kami ingatkan kalau masih ramai seperti ini akan kami jadikan evaluasi dan tak segan untuk menutupnya karena melanggar protokolo kesehatan Covid 19," kata Kapolres Karanganyar, AKBP Syafi' Maula.
Baca juga: 4 Tips Aman Memilih Hotel untuk Staycation selama Libur Lebaran
Baca juga: Pengelola Taman Sari Yogyakarta Terapkan Sistem Grup dan Durasi Wisata Hanya 1 Jam Tiap Rombongan
Bersitegang karena Penyekatan
Sejumlah PKL sempat bersitegang dengan polisi karena protes penyekatan di Cemoro Kandang Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Minggu (16/5/2021),
Dari pengamatan TribunSolo.com, sempat ada adu mulut antara PKL dengan petugas di kawasan lapak Jalan Raya Tawangmangu-Magetan.
Meskipun nyaris ada gesekan, tetapi tidak sampai baku hantam.
Menurut Ketua Paguyuban PKL Cemoro Kandang, Nuryono, sebenarnya protes tersebut muncul sudah sejak pukul 09.30 WIB.
Pasalnya kebijakan penyekatan di Cemoro Kandang yang telah berlangsung selama 10 hari sejak 6 Mei 2021 dinilai merugikan PKL.