- jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas normal.
- jam operasional mulai pukul 05.00-21.00 WIB, sementara untuk akses hotel atau akomodasi 24 jam.
2. Wisata Tirta (Olahraga dan Rekreasi air yang berada di danau, laut dan pantai)
- jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas normal.
- jam operasional mulai pukul 06.00-17.00 WIB.
3. Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
- jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
- jam operasional mulai pukul 06.00-18.00 WIB.
Selain adanya pembatasan jumlah pengunjung dan jam operasional, sejumlah pengelola kawasan pariwisata atau taman rekreasi juga diwajibkan untuk melaksanakan:
- Standard Operating Procedure (SOP) serta protokol kesehatan dengan ketat dan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Reservasi dan pemesanan tiket secara online
- Memaksimalkan jumlah Satuan Tugas COVID-19 internal serta wajib berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait.
Tonton juga:
Baca juga: Ngabuburit Seru di Dufan Cuma Rp 325 Ribu Gratis Main Setahun, Promo Berlaku hingga Akhir Mei 2021
Baca juga: Promo Menginap di Nava Hotel Tawangmangu saat Local Staycation, Diskon hingga 50 Persen
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar Libur Lebaran 2021, di sini.