Selain pengunjung, pengelola dan petugas tempat wiasta juga perlu menerapkan sejumlah protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19, di antaranya:
1. Memastikan pengunjung memakai masker.
2. Menyediakan tempat cuci tangan.
3. Memeriksa suhu tubuh pengunjung.
4. Memastikan pengunjung menjaga jarak.
5. Menyediakan reservasi online dan pembayaran non tunai.
6. Menyediakan hand sanitizer di setiap ruangan.
7. Memasang tanda aman jaga jarak.
8. Melakukan disinfeksi secara rutin.
9. Membentuk satgas COVID-19.
10. Menyampaikan informasi secara rutin.
Baca juga: Rekomendasi 10 Tempat Wisata di Jogja untuk Libur Lebaran 2021
Kebijakan Operasional Tempat Wisata dan Rekreasi di DKI Jakarta selama Masa Libur Lebaran
Sesuai dengan Surat Edaran Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta Nomor 81/SE/2021,berikut ketentuan pembatasan pengunjung dan jam operasional Pengelola Kawasan Pariwisata/ Taman Rekreasi Wisata Tirta dan Waterpark:
1. Kawasan Pariwisata/ Taman Rekreasi (Ancol, TMII dan lain-lain)