Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Bus AKAP Bisa Beroperasi dan Angkut Penumpang Selama Penyekatan Mudik, Ini Syaratnya

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kendaraan di Terminal Arjosari, Malang, Jawa Timur.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik dan operasional transportasi umum mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Dengan adanya larangan tersebut, sejumlah transportasi umum termasuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tidak bisa beroperasi dan melayani penumpang untuk mudik.

Namun, selama penyekatan mudik, Bus AKAP bisa beroperasi dan mengangkut penumpang sesuai dengan syarat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Baca juga: Terbaru! Warga di Jakarta Dilarang Mudik Lebaran ke Wilayah Bodetabek

Syarat tersebut berupa stiker khusus dari Kemenhub RI yang diberikan agar armada bisa beroperasi untuk perjalanan non mudik.

Perusahaan Otobus (PO) asal Gunungkidul, Maju Lancar menjadi satu di antara PO yang mendapatkan stiker tersebut.

Dilansir dari Tribun Jateng, Sabtu (8/5/2021), hal tersebut dibenarkan oleh pemilik PO Maju Lancar, Henry Ardyanta.

Ilustrasi bus AKAP (Tribunnews)

"Ada 8 stiker khusus dari Kemenhub, yang dilengkapi kode batang (barcode)," kata Henry pada wartawan, Jumat (07/05/2021).

Menurutnya, hanya ada delapan unit bus yang bisa beroperasi sesuai dengan jumlah stiker yang didapatkan.

Namun ada persyaratan tertentu bagi PO yang mendapatkan stiker tersebut.

Antara lain surat keterangan bebas COVID-19, surat tugas, hingga surat keterangan tujuan perjalanan.

Henry mengatakan syarat itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13/2021.

"Lewat stiker tersebut bus bisa beroperasi selama masa larangan mudik, namun dengan syarat tersebut," jelasnya.

Meski bisa beroperasi dengan armada terbatas, Henry memilih menerjunkan bus AKAP lebih sedikit.

Pasalnya, tingkat keterisian penumpang bus terbilang rendah.

Baca juga: Beredar Video Rombongan Pemudik Makan di Warung Pinggiran Dipatok Harga Rp 250 Ribu

Baca juga: Dilarang Mudik, Ini 4 Cara Rayakan Lebaran di Tengah Pandemi Agar Tetap Dekat dengan Keluarga

Selama dua hari terakhir, hanya sedikit penumpang yang melakukan perjalanan dengan bus berstiker tersebut.

Halaman
12