Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Larangan Mudik Lebaran 2021, Polda Bali Tambah 2 Titik Pos Penyekatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Polda Bali menambah 2 titik penyekatan selama masa larangan mudik Lebaran 2021, sehingga total ada 7 titik penyekatan di Provinsi Bali.

Sementara saat masa penyekatan 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 nanti, tidak cukup hanya surat keterangan sehat bebas Covid-19 saja, melainkan harus menunjukkan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk).

Jika tidak lengkap dengan dokumen tersebut maka masyarakat secara persuasif dan humanis diminta putar balik untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Pada saat penyekatan 6-17 Mei 2021, yang dicek tidak hanya antigen, harus jelas keterangan mudik atau pulang kampung untuk apa, kalau tidak jelas ya tidak boleh walaupun bawa surat antigen, yang diperkuat dengan SIKM, misal ibu hamil didampingi beberapa orang, kepentingan mendesak keluarga di mampung halaman, namun harus bawa SIKM dari instansi terkait atau desa/kelurahan. Kalau tidak ya kita suruh balik karena takut kondisi mereka tidak sehat membawa virus ke kampung halaman," jabarnya.

Polisi: Travel Gelap Jangan Coba Bergerak

Masa KRYD dimaksudkan untuk menindak tegas beroperasinya travel gelap yang mengangkut para pemudik.

"KRYD juga untuk mengantisipasi travel gelap, jangan sampai travel gelap bergerak, apalagi, kita akan tindak tegas, kita tilang dan mobil akan kita kandangkan nanti sampai melewati masa sidang dan masa mudik selesai," tegas Indra.

"Apalagi kendaraan pribadi ngangkut orang, itu tidak boleh, travel resmi saja tidak boleh apalagi yang gelap. Mereka koordinir orang pura-pura keluarga, mencari keuntungan dari sana dibalik situasi seperti ini, kita periksa, kalau ketahuan, kita sanksi, kita tilang kita kandangin mobilnya, kita harus tegas, di Polda Metro sudah banyak ditangkap travel gelap," tambahnya.

Pihaknya sudah melakukan pemetaan jalur-jalur yang rawan dilintasi para pelaku travel gelap serta berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Organda (Organisasi Angkutan Darat).

"Saya yakin sudah dipetakan masing masing Polres, kita koordiansi Dishub, Organda dan tim terkait untuk memonitor masalah ini. Kita sampaikan ke jajaran tentang hal ini, Dishub juga sudah membuat surat edaran ke travel travel, jangan coba coba orang pribadi mengkoordinir orang pulang mudik, kasihan nanti biaya besar tidak boleh pulang, harap sabar-sabar. Ada hikmah yang diambil," ujar Indra.

Indra menyampaikan, bahwa tindakan pemerintah dan kepolisian bukan serta merta melarang masyarakat untuk mudik merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga.

Justru, upaya ini dilakukan karena memberikan rasa aman bagi keluarga supaya tidak terjadi penularan dan penyebaran virus Covid-19 dan segera memulihkan kondisi masyarakat diimbau patuh dan taat.

"Kami mohon masyarakat meningkatkan kesadaran penuh, bahwa dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih mengalami peningkatan, dengan tidak mudik kita menhaga keluarga agar tidak tertular virus ini, kita mencegah dan mengurangi risiko penyebaran dan penularan virus. Kita ingin cepat pulih, semua harus patuh, kalau nggak patuh gimana mau pulih, harus taat," pesannya.

Baca juga: Larangan Mudik 2021, Kereta Jakarta Menuju Bandara Soekarno-Hatta Dihentikan Sementara

Baca juga: Cara Dapat Stiker Khusus Perjalanan saat Larangan Mudik, Gratis dan Bisa Didapat Secara Online

Baca juga: Ini Tanda Bus yang Beroperasi Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021

Baca juga: Tak Bisa Mudik, Ini 15 Tempat Wisata di Bandung untuk Libur Lebaran 2021

Baca juga: Bus Ini Tetap Beroperasi Saat Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Ada Tanda Khususnya

(TribunTravel.com/Mym)

Baca selengkapnya soal mudik Lebaran 2021 di sini.