Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun.
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Kereta Jakarta Menuju Bandara Soekarno-Hatta Dihentikan Sementara
Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.
"Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas.
Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik," terangnya.
Daop 5 Purwokerto sendiri hanya mengoperasikan 2 KA Jarak Jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.
Adapun kereta tersebut adalah KA Serayu relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasarsenen PP dan KA Kutojaya Selatan relasi Kutoarjo-Kiaracondong PP.
Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Cara Dapat Stiker Khusus Perjalanan saat Larangan Mudik, Gratis dan Bisa Didapat Secara Online
"Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.
KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia," imbuhnya.
Sedangkan untuk perjalanan KA Lokal Komersial, terdapat KA Bandara relasi Kebumen-Yogyakarta yang keberangkatannya pada pukul 10.15 WIB dan 17.05 WIB.
Ayep mengatakan, Kereta Api Jarak Jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemerintah.
KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.
Untuk info selengkapnya terkait syarat naik KA Jarak Jauh bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di Stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Tonton juga:
Baca juga: Ini Tanda Bus yang Beroperasi Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Tak Bisa Mudik, Ini 15 Tempat Wisata di Bandung untuk Libur Lebaran 2021
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar Larangan Mudik Lebaran 2021, di sini.