TRIBUNTRAVEL.COM - Industri penerbangan terikat oleh peraturan keselamatan ketat yang tak terhitung jumlahnya.
Peraturan tersebut dirancang untuk menjaga penumpang dan awak tetap aman setiap saat.
Namun, tidak mungkin untuk sepenuhnya menghindari hal-hal di luar kendali yang terkadang mengencam keselamatan penerbangan.
Dalam kasus seperti itu, sering terdengar istilah 'kecelakaan' dan 'insiden' yang digunakan untuk menggambarkan apa yang terjadi pada pesawat atau penumpangnya.
Baca juga: Lion Air Akan Layani Penerbangan Wuhan-Jakarta? Berikut Penjelasan Kemenhub
Lantas, apa sebenarnya arti istilah-istilah ini?
Kecelakaan
Dilansir TribunTravel dari laman Simple Flying, Selasa (4/5/2021), kecelakaan adalah klasifikasi paling parah untuk kejadian yang melibatkan satu atau lebih pesawat terbang.
Kejadian ini dapat terjadi dalam skala waktu yang luas, menurut Otoritas Penerbangan Sipil Selandia Baru
Mereka menyatakan bahwa kecelakaan dapat terjadi "antara saat seseorang naik pesawat dengan tujuan untuk terbang, dan saat semua orang tersebut telah turun, dan mesin atau baling-baling atau rotor berhenti."
Baca juga: Fakta Penerbangan: Inilah Kenapa Lantai Bandara Selalu Dilapisi Karpet
Setelah menetapkan rentang waktu, badan pemerintah ini mendefinisikan kecelakaan sebagai kejadian yang menimbulkan satu atau lebih akibat berikut ini:
1. Satu orang atau lebih terluka atau terluka parah, baik di dalam pesawat atau di sekitar pesawat yang bersangkutan.
Selain kecelakaan pesawat, hal ini juga berlaku untuk kasus-kasus yang terkait langsung dengan ledakan jet.
Pengecualian dibuat dalam kasus yang diakibatkan oleh diri sendiri.
2. Pesawat mengalami kerusakan parah yang membahayakan sturktur dan karakteristik penerbangannya.