"Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan.
Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021," tandasnya. (tribunnetwork/fandi permana/tis)
Baca juga: Ini Tanda Bus yang Beroperasi Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Tak Bisa Mudik, Ini 15 Tempat Wisata di Bandung untuk Libur Lebaran 2021
Baca juga: TRAVEL UPDATE: Larangan Mudik Lebaran 2021, Terminal Bus Klari Karawang Tutup Sementara
Baca juga: Bus Ini Tetap Beroperasi Saat Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Ada Tanda Khususnya
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Syarat Pekerja Laju yang Lewati Perbatasan Jateng-DIY
Baca juga informasi seputar larangan mudik lebaran 2021 di sini
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Stiker Khusus Perjalanan Saat Larangan Mudik Diberikan Gratis, Anda Bisa Dapatkan Secara Online