Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Gelar Operasi Candi 2021, Kapolresta Solo Ungkap 3 Fase Larangan Mudik Lebaran dan Konsekuensinya

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon penumpang berjalan menuju tempat pemberangkatan bus di Terminal Tirtonadi, Solo, Jawa Tengah, Jumat (21/10).

Di antaranya, berlaku secara individu, dan berlaku untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Selain itu, bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Ahyani menambahkan surat hasil uji swab PCR yang dibawa para pemudik paling lama dua hari sebelum diperiksa tim Cipta Kondisi.

"Yang datang (pemudik) tetap akan diawasi dan dimonitor Satgas (tim Cipta Kondisi dan Jogo Tonggo)," ujarnya.

Bagi pemudik atau pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/ negara yang kedapatan tanpa memiliki dokumen yang dimaksud akan menjalani karantina.

"Tetap dikarantina selama 5 x 24 jam di Solo Technopark atau tempat lain yang sudah ditetapkan," ucap Ahyani.

Tonton juga:

Baca juga: Hanya Kereta Ini yang Beroperasi Saat Larangan Mudik di Semarang

Baca juga: Ini Respons Gibran Rakabuming Saat Ditanya Soal Kemungkinan Jokowi Mudik ke Solo

Baca juga: Saat Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, KAI Daop 4 Semarang Hanya Operasikan Kereta Api Ini Saja

Baca juga: 9 Pos Penyekatan Pemudik yang Disiapkan Pemkot Semarang Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021

Baca juga: Terus Ditambah, Berikut Daftar 31 Titik Penyekatan di Jabodetabek Selama Larangan Mudik 2021

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)

Baca selengkapnya seputar Larangan Mudik Lebaran 2021, di sini.