Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

6 Pos Penyekatan di Kota Magelang Selama Masa Larangan Mudik 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alun-alun Kota Magelang.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran yang berlangsung pada pada tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kota Magelang akan menyiapkan 6 pos penyekatan.

Pos penyekatan tersebut disiapkan untuk memutarbalikkan kendaraan masyarakat yang mencoba untuk melakukan aktivitas mudik.

Melansir laman Tribun Jogja, keenam pos penyekatan tersebar di beberapa lokasi.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Tol Jalan Layang Mohamed Bin Zayed Akan Ditutup Sementara

Pada bagian utara, pos penyekatan akan berada di Kebonpolo.

Sementara untuk bagian selatan, berada di Pos Simpang Tiga Trio Artos.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kota Magelang akan menyiapkan 6 pos penyekatan selama masa larangan mudik Lebaran 2021. (magelangkota.go.id)

Kemudian, Satlantas juga akan menyiapkan pos pelayanan yang berada di Alun-Alun Kota, pos pelayanan Shopping Magelang, pos terpadu di terminal Untidar, dan pos penyekatan di Bandongan.

Kasatlantas Polres Kota Magelang, Jati Riwi Maliastuti mengatakan, pada saat pelarangan mudik nanti akses untuk masuk ke Kota Magelang hanya dari Kebonpolo bagian Utara dan Simpang Tiga Trio bagian Selatannya.

"Semua jalan-jalan kecil untuk masuk ke Kota Magelang akan ditutup. Jadi, hanya dua akses saja yang terbuka yakni Kebonpolo dan Simpang Tiga Trio," ujarnya kepada Tribunjogja.com, pada Kamis (22/04/2021).

Pada penyekatan tersebut, lanjutnya, bagi orang luar Kota Magelang diwajibkan menunjukan surat Swab Antigen, surat keterang sehat dari dokter, dan surat tujuan untuk masuk ke wilayah Magelang.

Begitupun, untuk di Terminal pemantaun akan dilakukan bekerja sama dengan instansi terkait seperti, Dishub Kota Magelang, TNI, hingga Dinkes Kota Magelang.

"Sehingga, semua orang yang dari luar Kota Magelang mau masuk ke sini (Kota Magelang) harus menunjukkan persyaratan itu. Tidak menutup kemungkinan, masyarakat yang berasal dari Kabupaten Magelang juga diharuskan membawa persyaratan surat tersebut," terangnya.

Sementara itu, untuk jumlah personil yang akan dikerahkan dalam memantau mudik pihaknya masih melakukan pendataan.

"Untuk banyaknya personil yang turun belum bisa dipastikan. Namun, nantinya untuk personil yang akan memantau dibagi per sif karena petugas yang berada di Satlantas Kota Magelang juga tidak banyak. Sehingga, kami imbau agar masyarakat tetap mematuhi aturan larangan mudik 2021,"tuturnya.

10 Titik Penyekatan di Jogja Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021

Halaman
12