TRIBUNTRAVEL.COM - Dalam upaya mendukung larangan mudik Lebaran 2021, Satlantas Polres Malang melakukan penyekatan wilayah di berbagai titik pintu masuk Kabupaten Malang.
Penyekatan tersebut dilakukan selama pemberlakuan aturan larangan mudik Lebaran 2021.
Dijadwalkan, penyekatan dilakukan pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca juga: Warga Jabodetabek Boleh Liburan ke Bogor saat Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Syaratnya
"Penyekatan tetap kami lakukan mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Atensi dari Polda Jawa Timur untuk meningkatkan operasi yustisi mulai tanggal 22 April 2021 sampai tanggal 5 Mei 2021," kata Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriansyah ketika dikonfirmasi Surya Malang.
Agung menyebutkan, selama penyekatan ada tujuh wilayah Rayon Malang yang diperbolehkan melaksanakan aktivitas seperti biasa.
"Dari awal sudah ada himbauan agar tidak mudik. Jadi warga Malang yang boleh beraktivitas di tujuh Rayon Malang mulai dari Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Pasuruan Kota, Pasuruan Kabupaten, Probolinggo Kota, dan Probolinggo Kabupaten," kata Agung.
Ia menambahkan, apabila terdapat pengendara yang datang ketahuan bukan berasal dari tujuh Rayon Malang tersebut, maka akan ditindak tegas.
"Seumpamanya ada pemudik dari Jakarta ke Malang dan saat ada penyekatan itu dia akan dikembalikan lagi di wilayah setempat," tandasnya.
Selain itu, Agung memerintahkan jajarannya agar rutin melakukan patroli di jalan-jalan tikus atau jalan terobosan.
"Kami sudah melakukan pendataan di mana saja jalan-jalan tikus. Kami akan berkolaborasi dengan jajaran Polsek untuk berpatroli. Hingga kini sudah kami cek di titik-titik mana saja yang menjadi jalur tikus," jelasnya.
Sebagai informasi, titik penyekatan rencananya berada di Pos Bakpao Telo Lawang, exit tol Lawang, exit tol Singosari, exit tol Pakis, Sumberpucung, dan Ampelgading.
"Peraturan ini berlaku untuk siapapun, kecuali ada perjalanan dinas atau ada yang butuh perawatan yang ada surat kesehatan resmi itu boleh," tutupnya.
Polresta Malang Kota Dirikan Pos Penyekatan dan Pos Pemantauan Larangan Mudik
Polresta Malang Kota akan mendirikan pos penyekatan dan pemantauan larangan mudik Lebaran 2021 mulai 5 Mei 2021.
Pos penyekatan ada di Exi Tol Madyopuro. Sedangkan pos pemantauan ada di Graha Kencana Jalan Raya Balearjosari.