TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah akan menyiapkan ratusan titik penyekatan selama masa larangan mudik Lebaran 2021.
Titik penyekatan tersebut disiapkan untuk memutarbalikkan kendaraan masyarakat yang mencoba untuk melakukan mudik Lebaran.
Dari total 333 titik penyekatan mudik Lebaran 2021 yang tersebar dari Bali hingga Lampung, 5 di antaranya berada di wilayah Kabupaten Malang.
Melansir laman Surya.co.id, Polres Malang akan mendirikan pos penyekatan untuk menghadang warga Malang Raya yang bepergian ke luar kota.
Baca juga: Perubahan Syarat Naik KA Jarak Jauh di Masa Pra dan Pasca Larangan Mudik Lebaran 2021
Pengecualian berlaku bagi mereka yang mengantongi izin kerja atau hendak berobat.
Adapun 5 titik penyekatan jalan akan diberlakukan di exit tol Singosari, exit tol Lawang, dan exit tol Pakis, perbatasan Karangkates dan Ampelgading.
Saat ini, Satlantas Polres Malang sedang menyusun teknis jelang penyekatan larangan mudik Lebaran 2021.
Tindakan tersebut dilakukan guna menyikapi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021, tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Semua warga Kabupaten Malang tidak boleh keluar Malang Raya, kecuali punya surat ijin dinas atau hendak berobat ke luar kota.
Sedangkan, misalnya ada orang ber-KTP Malang Raya dari luar kota ingin masuk ke Malang Raya boleh," kata Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriansyah.
Namun, masalah warga ber-KTP malang yang akan pulang ke Malang masih dalam pembahasan lagi.
Kata Agung, pelaksanaan penyekatan akan dilaksanakan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Meski Satlantas Polres Malang menerapkan penyekatan tersebut, namun tempat wisata tetap dibuka, maka ada pos baru yang didirikan.
"Sedangkan karena tahun ini wisata tetap buka, maka sebagai antisipasi kemacetan kami juga akan menyediakan pospam, yakni simpang tiga Kepuharjo dan JLS (Jalur Lintas Selatan)," tuturnya.
Terkait pemberlakuan sanksi, Agung menyatakan Polres Malang akan berkoordinasi dengan Pemkab Malang.