TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan kembali aturan terbaru terkait syarat naik kereta api (KA) di masa pra dan pasca larangan mudik Lebaran 2021.
Aturan ini merujuk pada Addendum Surat Edaran No 13 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19 terkait masa berlaku seluruh hasil skrining Covid-19.
Meliputi RT-PCR, Rapid Antigen dan GeNose C19 bagi penumpang kereta api antar kota dari maksimal 3x24 jam menjadi maksimal sampelnya diambil 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Baca juga: Larangan Mudik Diperketat, Berikut Lokasi Titik Penyekatan di Jalur Tikus Jadetabek
Dilansir dari laman resmi KAI, Minggu (25/4/2021), aturan tersebut berlaku untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan periode keberangkatan 24 April hingga 5 Mei dan 18 hingga 24 Mei 2021.
Adapun untuk hasil negatif dari pemeriksaan GeNose C19 memiliki masa berlaku tetap yakni 1x24 jam.
"Perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Joni mengatakan, dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan masyarakat dapat kembali mengantur waktu perjalanan atau pelaksanaan tesnya.
Bagi masyarakat yang ingin melengkapi persyaratan menggunakan KA Jarak Jauh, KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen seharga Rp 85 ribu di 42 stasiun serta pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30 ribu di 44 stasiun.
Berikut 42 stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen, di antaranya:
1. Stasiun Gambir
2. Stasiun Pasar Senen
3. Stasiun Bandung
4. Stasiun Kiaracondong
5. Stasiun Tasikmalaya
6. Stasiun Banjar
Baca tanpa iklan