Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Panduan Mengisi e-HAC, Syarat Melakukan Perjalanan Selama Pengetatan Larangan Mudik Lebaran 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mudik lebaran lewat Jalur Tol Pejagan-Brebes

7. Setelah memilih Tombol HAC, selanjutnya akan muncul 2 pilihan yakni:

8. HAC Indonesia: untuk membuat kartu e-HAC saat berkunjung ke Indonesia dari luar negeri

9. HAC Domestik Indonesia: untuk membuat Kartu eHAC saat akan bepergian antar kota di Indonesia

10. Isi data diri pada form registrasi yang muncul meliputi nama, usia, jenis kelamin, negara, nomor identitas, lokasi tujuan, perkiraan waktu kedatangan, kendaraan, dan sebagainya. Jika sudah, klik "Selanjutnya".

11. Isi form registrasi mengenai lokasi asal dan jika sudah selesai klik selanjutnya.

12. Isi form mengenai gangguan kesehatan yang dialami dengan menandai check box yang sesuai gejala yang dirasa, dan kosongi jika tak ada gejala. Selanjutnya klik Submit.

13. Anda akan dibawa kembali ke halaman HAC dan di situ akan tampil Kartu Kewaspadaan Kesehatan E-HAC yang baru dibuat.

14. Pilih HAC untuk membuka menu pilihan dan akan muncul pilihan:

15. Lihat HAC: untuk menampilkan informasi pada HAC dan menampilkan barkode HAC yang digunakan untuk ditunjukkan kepada petugas saat check point pemeriksaan

16. Hapus HAC: bila ternyata ada informasi yang salah

Melalui web e-HAC

Berikut cara mengisi e-HAC melalui web inahac.kemkes.go.id:

1. Buka laman www.inahac.kemkes.go.id.

2. Klik tombol "Get Started".

3. Pilih Sign Up untuk memulai pendaftaran dengan mengisi e-mail dan password

4. Masuk ke dashboard pengguna melalui alamat: https://inahac.kemkes.go.id/webhac.

Halaman
123