Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Panduan Mengisi e-HAC, Syarat Melakukan Perjalanan Selama Pengetatan Larangan Mudik Lebaran 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mudik lebaran lewat Jalur Tol Pejagan-Brebes

TRIBUNTRAVEL.COM - Panduan cara pengisian e-HAC sebagai syarat melakukan perjalanan selama pengetatan larangan mudik lebaran 2021.

Pemerintah telah merilis Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Ramadhan.

Dalam addendum itu mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

Hanya orang-orang tertentu atau yang dalam kondisi darurat yang diperbolehkan melakukan perjalanan.

Salah satu syarat untuk bepergian bagi pelaku perjalanan udara dan laut adalah kewajiban mengisi e-HAC.

E-HAC merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern dari kartu manual yang sebelumnya digunakan.

Berikut panduan mengisi e-HAC:

Melalui aplikasi

Berikut panduan mengisi e-HAC melalui aplikasi EHAC Indonesia:

1. Langkah pertama untuk mengisi e-HAC menggunakan aplikasi pada ponsel adalah mengunduh aplikasi "EHAC Indonesia" di Google Store atau Apple Store.

2. Setelah diunduh, lakukan setting aplikasi meliputi pemilihan bahasa, registrasi user atau pengguna baru, dan setting lokasi perangkat.

3. Setelah selesai melakukan setting awal, maka akan tampil halaman utama e-HAC. Untuk membuat Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektonik e-HAC maka pilih tombok "visitor" atau "pengunjung".

kartu e-HAC (https://inahac.kemkes.go.id/)

4. Selanjutnya, akan muncul pilihan beberapa tombol yakni: Data Profil (untuk masuk halaman profil)

5. Panik (untuk ditekan saat kondisi darurat dan butuh bantuan medis

6. Tombol HAC: Pilih tombol HAC untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan

Halaman
123