TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah secara resmi mengeluarkan aturan larangan mudik 2021 mulai 6-7 Mei 2021.
Menindak lanjuti hal tersebut maka terdapat sejumlah pengawasan di beberapa titik pada akses utama keluar dan masuk transportasi di setiap derah.
Di Jawa Timur sendiri terdapat tujuh lokasi titik penyekatan di perbatasan wilayah.
Selain itu, ada juga 20 perbatasan pada kota/kabupaten yang juga turut disekat.
Sebelumnya informasi penyekatan ini sudah disosialisasikan sejak 12 hingga 25 April mendatang.
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan, pihaknya saat ini masih dalam tahapan sosialisasi kepada seluruh warga.
Melansir laman Instagram @jatimpemprov, Kamis (22/4/2021), berikut lokasi titik penyekatan di Jawa Timur selengkapnya.
Lokasi titik penyekatan di perbatasan Jawa Timur:
1. Perbatasan gerbang tol Ngawi-Solo
2. Pelabuhan Ketapang Banyuwangi-Gilimanuk Bali
3. Perbatasan Ngawi Mantingan-Sragen
Baca juga: Daftar Lengkap 8 Wilayah Aglomerasi yang Diperbolehkan Mudik Lokal
4. Perbatasan Tuban-Rembang
5. Perbatasan Bojonegoro-Cepu
6. Perbatasan Magetan-Karanganyar
7. Perbatasan Pacitan Donorejo-Wonogiri