Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

5 Titik Penyekatan di Bali Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - titik penyekatan yang berlaku selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah akan menyiapkan ratusan titik penyekatan selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

Titik penyekatan tersebut disiapkan untuk memutarbalikkan kendaraan masyarakat yang mencoba untuk melakukan mudik Lebaran.

Dari total 333 titik penyekatan mudik Lebaran 2021 yang tersebar dari Bali hingga Lampung, 5 di antaranya berada di wilayah Provinsi Bali.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes Pol Indra.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperketat Mulai 22 April, Berikut Penjelasannya

"Di Bali ada 5 titik, meliputi Simpang 3 Umanyar Denpasar, Simpang 3 Megati Tabanan, Gilimanuk Jembrana, Simpang 4 Masceti Gianyar dan Simpang 3 Padang Bai," kata Dir Lantas Polda Bali.

Melansir laman Tribun Bali, penyekatan oleh jajaran Kepolisian Polda Bali bersama instansi terkait bakal diberlakukan mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 selama masa arus mudik Lebaran.

Ilustrasi - ada 5 titik penyekatan di Bali,meliputi Simpang 3 Umanyar Denpasar, Simpang 3 Megati Tabanan, Gilimanuk Jembrana, Simpang 4 Masceti Gianyar dan Simpang 3 Padang Bai. (Tribun Bali/Andriansyah)

Sementara terkait mekanisme penyekatan, personel bakal memeriksa seluruh jenis kendaraan dan jika kedapatan mudik maka diminta putar balik.

"Tanggal 6-17 Mei 2021 semua kendaraan akan kami periksa dan yang mudik diputar balik, semua jenis kendaraan akan diperiksa dan dari pemeriksaan akan diketahui," tegas Kombes Pol Indra.

Sebelumnya diwartakan, pemudik dengan kendaraan yang nekat mudik Lebaran 2021 akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.

Beberapa titik perbatasan akan dijaga ketat dengan dilakukan pos penyekatan.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menjelaskan, upaya ini dilakukan sejalan dengan putusan pemerintah tentang larangan mudik guna menekan potensi penyebaran Covid-19.

"(Mekanisme putarbalik) sama seperti tahun lalu. Jadi nanti disekat-sekat dan yang melintas diperiksa untuk kemudian diputarbalikkan," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa 6 April 2021.

Hanya saja, pemberlakuan sanksi putarbalik tidak berlaku bagi warga yang memiliki kepentingan mendesak dan tidak bisa diwakilkan, serta keperluan dinas (memiliki surat tugas).

"Yang boleh lewat pos penyekatan adalah orang yang dalam keadaan mendesak, dinas, ada surat tugasnya. Kalau dia mungkin orang tuanya sakit keras atau mau melayat, itu ada surat keterangan dari lurah," kata Rudy.

Sementara mekanisme putarbalik kendaraan pemudik, tidak berbeda dari tahun lalu yaitu petugas melakukan pengecekkan dokumen mobil atau motor terkait, lalu meminta surat tugas keluar wilayah.

Adapun pihak Korlantas Polri disebut sudah menyiapkan sebanyak 333 titik penyekatan yang tersebar di sepanjang wilayah Bali hingga Lampung.

Titik-titik check point yang disiapkan oleh aparat kepolisian itu tersebar di beberapa perbatasan wilayah antara Kota dengan Kabupaten.

Lalu terdapat juga titik penyekatan di jalan arteri atau pun jalan tol.

Namun, Rudy tak dapat merincikan lebih lanjut mengenai titik-titik persis lokasi penyekatan yang dipersiapkan nanti.

Pastinya lokasi penyekatan akan dapat menahan laju arus mudik Idul Fitri 2021 karena mayoritas jalur yang dilewati pemudik akan disekat.

“Dari Lampung sampai Bali saya nggak bisa nyebutin satu-satu, pokoknya tiap antarkota antarkabupaten ada pos sekat. Jadi dari Sumatera mau ke Jawa gak bisa, Jawa Sumatera nggak bisa. Dari Jakarta mau ke Jawa, juga nggak bisa,” tambah Rudy.

Baca juga: Larangan Mudik 2021, Jasa Marga Dukung Penyekatan Sejumlah Jalan Tol

Baca juga: Larangan Mudik Diperketat, Berikut Lokasi Titik Penyekatan di Jalur Tikus Jadetabek

Baca juga: Larangan Mudik 2021 Terbaru Diperketat, Simak Peraturan Lengkapnya

Baca juga: 4 Titik Posko Penyekatan di Kota Semarang Selama Masa Larangan Mudik 2021

Baca juga: Sandiaga Uno Minta Traveler Patuhi Larangan Mudik dan Kunjungi Tempat Wisata Lokal Saja

(TribunTravel.com/Mym)