TRIBUNTRAVEL.COM - Layanan pemeriksaan GeNose C19 secara resmi sudah tersedia di sejumlah bandara mulai 1 April 2021.
GeNose C19 menjadi alternatif syarat untuk melakukan perjalanan udara selain PCR Swab dan Rapid Test Antigen.
Penyediaan layanan uji tes GeNose C19 ini berdasarkan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Satgas No 12 Tahun 2021 tentang Tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Kemudian diturunkan dalam SE Kemenhub No 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Layanan pemeriksaan GeNose 19 ini bisa didapatkan semua calon penumpang seharga Rp 40 ribu.
Meski demikian ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi sebelum melakukan pemeriksaan.
Melansir laman instagram @ap_airports, Rabu (14/4/2021), syarat-syarat pemerikasaan GeNose C19 di bandara di antaranya:
1. Calon penumpang harus dalam kondisi sehat
2. Punya tiket keberangkatan
3. Dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum pemeriksaan
4. Pemeriksaan GeNose C19 dapat dilakukan H-1 sebelum keberangkatan dengan ketentuan tidak melewati 1x24 jam sebelum keberangkatan
TONTON JUGA:
Adapun langkah-langkah untuk melakukan pemeriksaan GeNose C19 di bandara adala sebagai berikut:
1. Calon penumpang mendaftar dan mengambil nomor urut antrian
2. Calon penumpang membayar lalu diberikan kantong GeNose C19 oleh petugas
3. Calon penumpang mengambil sampel napas di bilik yang disediakan
4. Calon penumpang menyerahkan kantong udara GeNose C19 yang telah terisi ke petugas
5. Petugas operator melakukan pemeriksaan kantong tiup dengan alat GeNose C19 (pemeriksaan hanya dilakukan satu kali untuk tiap penumpang)
6. Calon penumpang menunggu hasilnya di ruang tunggu yang disediakan
7. Calon penumpang dapat mengambil hasil tes setelah petugas memanggil nonor urut dan nama sesuai dengan identitas penumpag
Sedangkan untuk cara menggunakan kantong udara GeNose C19, calon penumpang harus mengambil nafas dan dibuang sebanyak 3 kali dengan ketentuan:
1. Sebanyak dua kali di awal, ambil nafas melalui hidung dan dibuang melalui mulut (dalam masker)
2. Pengambilan nafas ketiga melalui hidung, langsung dihembuskan dalam kantong hingga penuh
3. Setelah kantong penuh, tekan kunci kantong agar udara dalam kantong tidak keluar
Prosedur jika hasil pemeriksaan GeNose C19 calon penumpang negatif:
1. Calon penumpang diperbolehkan melakukan boarding sesuai jadwal keberangkatan
2. Calon penumpang menunjukkan hasil GeNose C19 negatif ke petugas KKP untuk divalidasi
3. Calon penumpang menunjukkan hasil GeNose C19 yang sudah divalidasi ke petugas airlines saat proses chek in dan boarding
Prosedur jika hasil pemeriksaan GeNose C19 calon penumpang positif:
1. Calon penumpang tidak dapat melanjutkan proses keberangkatan
2. Penumpang akan diarahkan petugas untuk melakukan reschedule atau refund tiket
3. Petugas memberi edukasi terkait hasil pemeriksaan dan menyarankan penumpang untuk isolasi mandiri selama 14 hari
4. Petugas memberi surat rujukan atau surat keterangan hasil pemeriksaan untuk penumpang melapor ke Puskesmas setempat sesuai domisili
5. Penumpang diarahkan untuk meninggalkan area bandara dengan protokol kesehatan 3M (menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker tiga lapis baik kain atau medis dengan benar)
6. Semua hasil pemeirksaan dilaporkan kepada KKP Bandara untuk diketahui
Baca juga: Layanan GeNose C19 Sudah Tersedia di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Berikut Harga dan Syaratnya
Baca juga: Layanan GeNose C19 Mulai Diterapkan di Bandara Ngurah Rai Bali, Simak Tarifnya
Baca juga: PELNI Jadikan GeNose C19 Alternatif Syarat Keberangkatan Secara Bertahap di Sejumlah Pelabuhan
Baca juga: Per 1 April, GeNose C19 Jadi Pilihan Syarat Terbang Penumpang Garuda Indonesia Rute Domestik
Baca juga: Terbaru! Daftar 44 Stasiun Penyedia Layanan Tes GeNose C19 untuk Kereta Jarak Jauh
(TribunTravel/Zainiya Abidatun Nisa')
Baca selengkapnya soal GeNose C19 di sini