Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Layanan GeNose C19 Mulai Diterapkan di Bandara Ngurah Rai Bali, Simak Tarifnya

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bandara Ngurah Rai Bali

TRIBUNTRAVEL.COM - Layanan GeNose C19 yang merupakan alat deteksi COVID-19 mulai digunakan di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.

Bandara Internasional Ngurah Rai mulai menerapkan GeNose C19 sebagai salah satu alat penyaringan (skrining) selain PCR dan Rapid Antigen mulai Jumat (9/4/2021).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun meninjau langsung layanan pengecekan GeNose C19 di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada Sabtu (10/4/2021).

Baca juga: Hari Raya Nyepi, Bandara I Gusti Ngurah Rai Tutup Operasional Sementara

"Bandara Ngurah Rai Bali merupakan Bandara ke-5 yang menerapkan Genose setelah Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Bandara Husein Sastranegara Bandung, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Juanda Surabaya pada 1 April yang lalu," kata Menhub dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan, Senin (12/4/2021).

Budi Karya Sumadi menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi Pemerintah Daerah Bali dan PT Angkasa Pura 1 (Persero) yang telah mendukung tersedianya layanan GeNose C19 di Bandara Ngurah Rai Bali.

"Layanan Genose ini telah teruji. Di sektor kereta api sudah diterapkan kepada 500 ribu penumpang dan penumpang mengaku merasa lebih nyaman karena lebih terjangkau, tidak sakit, dan memiliki tingkat akurasi yang tinggi," imbuhnya.

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. (Instagram/ @baliairport)

Penumpang dapat membayar Rp 40 ribu untuk menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C-19 di Bandara Ngurah Rai.

Lokasi terletak di area publik terminal keberangkatan Bandara Bali dengan waktu operasional mulai pukul 09.00-19.00 WITA.

Penerapan GeNose di simpul-simpul transportasi seperti bandara dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Satuan Tugas No 12 Tahun 2021 tentang Tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19, yang diturunkan dalam Surat Edaran Kemenhub No 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Menhub Apresiasi Pemprov Bali Dukung Penggunaan Kendaraan Listrik

Dalam kunjungan kerjanya di Bali Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi aempat bertemu dengan Gubernur Bali Wayan Koster.

Menhub mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Bali yang mendukung penggunaan kendaraan listrik di Bali, dengan telah membuat Rancangan Peraturan Gubernur tentang penggunaan kendaraan listrik.

"Saya berharap semoga langkah ini memberi makna agar masyarakat Indonesia lebih cinta lingkungan demi masa depan Indonesia," ujarnya.

Dalam pertemuannya dengan Gubernur Bali, Menhub juga melihat beberapa mobil listrik yang telah melakukan perjalanan menempuh jarak sekitar 1200 km dari Jakarta menuju ke Bali.

"Hal ini menunjukkan kendaraan listrik cukup handal. Saya telah menggunakan mobil dinas listrik selama 3 bulan dan merasa nyaman," tandas Budi Karya.

Halaman
12