TRIBUNTRAVEL.COM - Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan bahwa Arab Saudi membuka izin Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk jemaah umrah.
Rencananya otoritas Arab Saudi akan membuka izin umrah mulai awal Ramadan 1442H.
Namun, izin tersebut masih diberikan secara terbatas dan melalui prosedur perizinan yang ketat.
Baca juga: Umrah saat Pandemi, Kemenag: Kuncinya Edukasi dan Disiplin Protokol Kesehatan
Hal ini disampaikan oleh Endang Jumali melalui pesan singkat yang dilansir dari siaran resmi Kemenag, Rabu (7/4/2021).
"Saudi akan membuka izin umrah mulai awal Ramadan 1442H," terang Endang pada Selasa (6/4/2021).
"Izin umrah dibuka bagi warga negara Arab Saudi dan ekspatriat yang saat ini tinggal di Arab Saudi," imbuhnya.
Menurut Endang, pendaftaran e-visa umrah bisa dilakukan melalui aplikasi Eatamarna dan Tawakalna.
Aplikasi ini tetap terbuka dan dapat diakses oleh penyelenggara umrah untuk negara yang diizinkan jemaahnya masuk ke Arab Saudi.
Ia menyebutkan, calon jemaah umrah yang akan mendaftar diwajibkan sudah divaksin.
Selama di Arab Saudi, jemaah umrah juga harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Untuk pembatasan usia jemaah umrah, masih diberlakukan 18 sampai 60 tahun, kecuali warga Saudi menjadi di bawah 70 tahun," tandasnya.
Syarat Baru Jemaah Umrah Asal Indonesia
Pemerintah Arab Saudi mengumumkan persyaratan baru bagi jemaah umrah asal Indonesia di tengah pandemi COVID-19.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Zakaria Anshary.
Ia menyampaikan bahwa ada perubahan kategori usia bagi jemaah umrah khususnya Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca tanpa iklan