TRIBUNTRAVEL.COM - Jogja kembali memasuki masa long weekend yang juga dibarengi libur Hari Raya Paskah pada Jumat (2/4/2021).
Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo mengungkapkan, hingga saat ini wisatawan asal luar daerah tetap diwajibkan untuk membawa surat negatif rapid antigen ketika hendak berkunjung ke Jogja.
Surat itu juga harus dibawa saat berkunjung ke destinasi wisata maupun ketika menginap di hotel.
"Kalau selama PPKM sampai hari ini kan tidak ada pencabutan untuk itu ya (rapid antigen) pelaku perjalan itu jadi tetep pakai syarat antigen itu. Itu masih berlaku," terang Singgih, Jumat (2/4/2021).
Singgih mengungkapkan, aturan itu diterapkan untuk menyortir kedatangan wisatawan.
Sehingga hanya mereka yang berada dalam kondisi sehat saja lah yang bisa melakukan perjalanan.
Terlebih Pemda DIY saat ini tidak melakukan penyekatan di wilayah perbatasan saat momen libur panjang.
"Mengingatkan juga bahwa para pelaku perjalanan dari luar daerah diwajibkan untuk membawa syarat itu," tegasnya.
Selain tes antigen, wisatawan juga dapat memanfaatkan layanan skrining COVID-19 menggunakan GeNose C19.
Pasalnya pemerintah telah mengizinkan hasil tes GeNose sebagai persyaratan untuk melakukan perjalanan.
Menurut pemantauannya, pergerakan wisatawan menuju DIY telah dirasakan sejak Kamis kemarin.
Hanya saja Singgih belum menerima data terkait jumlah wisatawan yang menyambangi DIY saat libur panjang.
"Hari ini kan libur nasional dan bertepatan dengan menjelang Ramadan. Saya melihat di jalan itu sudah terjadi peningkatan ya. Mungkin pada nyadran dan sebagainnya itu," ungkap Singgih.
Adapun masa puncak kunjungan biasanya terjadi di hari Sabtu dan Minggu.
Biasanya terdapat sekitar 30 ribu wisatawan di hari-hari tersebut.