Lalu, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, dan Baturaja.
Wajib prokes
Joni menambahkan, penumpang kereta api diwajibkan kondisi sehat dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
"KAI tetap berkomitmen untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam perjalanan kereta api dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ujar Joni.
Hal ini karena adanya kenaikan animo pelanggan pengguna KA jarak jauh sebanyak 9 persen.
Sementara itu, PT KAI mengoperasikan 460 KA jarak jauh, di mana sebelumnya KAI hanya mengoperasikan sebanyak 421 KA jarak jauh.
"Peningkatan ini bertujuan untuk mengantisipasi meningkatnya permintaan masyarakat untuk menggunakan Kereta Api pada akhir pekan ini," ujar Joni.
Untuk kenyamanan pelanggan KAI dan pencegahan penularan virus corona, PT KAI memberlakukan maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk.
"Sesuai SE dari Kementerian Perhubungan kita maksimal menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk," lanjut dia.
Baca juga: Usia Minimal Penumpang Kereta Api Jarak Jauh yang Wajib Bawa Dokumen Negatif Covid-19
Baca juga: Usia Minimal Penumpang Kereta Api Jarak Jauh yang Wajib Bawa Dokumen Negatif Covid-19
Baca juga: Catat! Jadwal Terbaru Kereta Api Jarak Jauh, Berlaku Mulai 10 Februari 2021
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Catat, Aturan Naik KA Jarak Jauh pada Libur Isra Miraj dan Nyepi 2021
Baca tanpa iklan