Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas KAI melakukan rapid test antigen untuk pelanggan kereta api jarak jauh

TRIBUNTRAVEL.COM - PT. Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan syarat baru pada periode 9-25 Januari 2021 untuk kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera.

Pelanggan yang hendak menggunakan kereta api jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen.

Peraturan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) No. 4 2021.

Pelanggan kereta api jarak jauh melakukan registrasi sebelum melakukan rapid test antigen (Dok. PT KAI)

Surat ini berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Joni Martinus selaku VP Public Relations KAI, Sabtu (9/1/2021).

Sementara itu sampel tesnya sendiri sebelumnya juga harus sudah diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Baca juga: PT KAI Imbau Masyarakat Siapkan Perjalanan saat Arus Balik Tahun Baru 2021

Adapun syarat ini sifatnya wajib untuk bagi pelanggan dengan usia 12 tahun ke atas.

Selain syarat di atas pelanggan kereta api jarak jauh juga harus dalam kondisi sehat.

Yaitu tidak sedang menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

TONTON JUGA:

Melalui siaran pers pada (9/1/2021) KAI juga menyebutkan agar selama perjalanan pelanggan juga wajib memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield.

Pelanggan juga diimbau untuk menggunakan pakaian berlengan panjang.

"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," kata Joni.

Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Sedangkan, untuk pelanggan yang menempuh perjalanan kurang dari dua jam juga tidak dipereknankan untuk makan dan minum di dalam kereta.

Pelanggan kereta api jarak jauh mematuhi protokol kesehatan (Dok. PT KAI)
Halaman
12