12. Selalu pakai masker selama dalam perjalanan
13. Masker harus diganti setiap hari (minimal dua masker dalam satu kali pendakian)
14. Setiap pendaki wajib membawa hand sanitizer pribadi
15. Setelah menyentuh benda apapun, pendaki wajib mencuci tangan dengan hand sanitizer
16. Tenda/dome hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas.
Misal berkapasitas empat orang, satu tenda/dome hanya diisi dua orang.
17. Pendaki wajib lapor setelah melakukan pendakian
18. Pendaki tiba di basecamp maksimal pukul 12.00 WIB usai pendakian
Untuk surat keterangan sehat, calon pendaki juga bisa membuatnya di sejumlah puskesmas berikut dengan membayar biaya Rp 20.000:
- Puskesmas Kejajar
- Puskesmas Dieng Wetan
- Puskesmas Dieng Kulon
Terkait syarat membawa hasil negatif rapid test antigen, hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021.
SE tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 9 Februari hingga informasi lebih lanjut.
Untuk perjalanan ke pulau Jawa dan di dalam pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota), berikut rinciannya: