Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Tiba di Hawaii Tanpa Surat Negatif Test Covid-19 dan Berusaha Suap Petugas, Turis Ini Dupulangkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hawaii, Amerika Serikat

Langgar Aturan COVID-19, 89 Turis Asing Ini Ditangkap Polisi Thailand

Polisi Thailand menangkap turis asing karena melanggar aturan pembatasan COVID-19.

Dilansir CNNtravel.com , pihak berwenang mengamankan turis asing di sebuah Bar Three Sixty, Koh Phangan, yang berada di TelukThailand.

Polisi mengatakan terdapat 22 warga Thailand yang juga ditahan dalam penggerebekan Selasa (26/1/2021) malam.

Petugas dan panitia penyelenggara pesta harus menghadapi tuduhan melanggar peraturan yang diberlakukan pada Maret lalu.

Ilustrasi traveler yang menggunakan masker (mohamed Hassan /Pixabay)

Aturan ini diberlakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19.

"Kebanyakan dari peserta pesta telah dibebaskan dengan jaminan, dan hanya 28 yang masih di tahan" kata Kolonel Polisi Panya Nirattimanon, kepala kantor polisi Provinsi Koh Phangan.

Menurut laporan, polisi mengetahui tentang pesta di tempat Bar Three Sixty tersebut ketika melihat tiket yang tersedia bisa dipesan secara online.

"Di antara beberapa orang asing yang tertangkap ada 20 warga yang berasal dari Prancis, 10 warga dari Amerika dan 6 warga Inggris. Semua yang tertangkap telah di tes swab oleh petugas kesehatan setempat dan dinyatakan negativ COVID-19", jelas Nirrattimanon.

"Mereka adalah wisatawan terlantar yang tidak bisa berpindah dari Thailan karena adanya lockdown COVID-19", imbuh Nirrattimanon.

Hukuman maksimal karena pelanggaran keadaan darurat negara mencapai 2 tahun hukuman penjara dan denda sebesar 40.000 baht atau setara dengan Rp 18,7 juta.

Sementara untuk pemilik Bar dan para pekerjanya terancam hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar 100.000 baht atau setara dengan Rp 46,8 juta.

Thailand telah menutup perbatasannya untuk wisatawan mancanegara pada April 2020.

Sebagian turis dari berbagai negara masih dilarang masuk kecuali warga yang kembali dan penduduk tetap, meski begitu turis asing dapat mengajukan Visa Turis Khusus (STV).

Untuk turis Internasional harus menjalani karantina selama 14 hari di tempat- tempat yang telah di sediakan.

Halaman
123