Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Penumpang Bisa Pilih Satu dari 3 Layanan Test COVID-19 yang Disediakan PT KAI

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Layanan Rapid Test Antigen di stasiun.

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan sejumlah syarat bagi penumpang yang ingin naik kereta api (KA).

Satu di antaranya adalah melakukan test COVID-19 sebagai syarat perjalanan di tengah pandemi.

Belum lama ini PT KAI telah menggunakan metode baru untuk test COVID-19 yaitu dengan layanan GeNose C-19.

Hal tersebut tertera salah satunya pada Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku pada 9 – 22 Februari 2021.

Jadi sekarang penumpang bisa memilih tiga layanan test COVID-19 yang disediakan PT KAI, yaitu GeNose C-19, Rapid Test Antigen, dan RT-PCR.

Sebelumnya, syarat tes GeNose ini mulai diberlakukan sejak tanggal 5 Februari 2021, tepatnya sejak disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Baca juga: Berlaku Mulai 5 Februari, PT KAI Akan Gunakan GeNose untuk Pengecekan Covid-19

“Untuk di kereta api nantinya, GeNose ini menjadi salah satu pilihan. Rapid Test Antigen dan PCR masih berlaku,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/1/2021).

Artinya, calon penumpang kereta api bisa memilih salah satu saja di antara tiga metode tes COVID-19.

Seorang pelanggan kereta api jarak jauh sedang melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun. (Dok. PT KAI)

Apakah mereka akan menggunakan tes GeNose, Rapid Test Antigen, atau RT-PCR untuk ditunjukkan sebelum keberangkatan.

Ketiganya sama-sama berlaku.

Penumpang bisa menyesuaikan metode tes tersebut sesuai ketersediaan di wilayah masing-masing.

Hal tersebut juga tertera dalam SE Satgas COVID-19 Nomor 7 Tahun 2021, “Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif Rapid Test Antigen atau GeNose test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.”

Selain dalam SE Satgas COVID-19, ketentuan GeNose, Rapid Test Antigen, atau RT-PCR ini juga tertera dalam SE Kemenhub Nomor 20 Tahun 2021.

Khusus untuk keberangkatan di hari libur panjang atau keagamaan, maka masa berlaku sampelnya maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat hasil negatif COVID-19 ini tidak diwajibkan khusus untuk anak-anak di bawah 5 tahun.

Halaman
12