TRIBUNTRAVEL.COM - Australia masih wajibkan wisatawan asing yang divaksinasi untuk karantina di hotel selama dua minggu.
Dilansir dari Travelandleisure.com Kepala petugas medis Australia, Paul Kelly, tidak melihat cukup bukti bahwa vaksin mampu membatasi penularan Covid-19.
Sehingga tidak ada alasan untuk mengesampingkan persyaratan karantina yang sudah diwajibkan oleh negara.
Pernyataan ini ia sampaikan melalui laporan pers Agence France pada Jumat (5/2/2021).
Sampai saat ini sebagian besar warga asing dari luar Australiah masih dilarang masuk ke negara ini bahkan harus menghadapi peraturan yang ketat.
Peraturan tersebut adalah kewajiban karantina di hotel dengan biaya pribadi yang sudah disetujui sekitar kurang lebih Rp 27 juta.
Baca juga: Tak Patuhi Aturan, Turis Ini Tewas Setelah Jatuh dari Tebing di Kawasan Wisata Australia
Kelly mengakui data yang menunjukkan vaksin Astra-Zeneca memang dapat mengurangi penularan Covid-19.
Namun, ia juga mangatakan kalau dia tetap berkomitmen untuk selalu waspada.
"Saat ini, karantina selama dua minggu di hote tetap ada terlepas dari vaksinasi, seperti kasus sebelumnya yang telah berhasil sampai sekarang," katanya.
Meski upaya semacam ini dapat membantu negara dalam pengurangan angka kasus positif Covid-19, namun pada kenyataannya sistem karantina Australia belum cukup sempurna.
Hal ini dapat dilihat dari penyebaran wabah Covid-19 yang berasal dari sebuah hotel karantina di Melbourne, pada Juli 2020 lalu.
TONTON JUGA:
Hotel tersebut diyakini telah memicu penyebaran lebih dari 90% kasus Covid-19 Australia.
Bahkan Pemerintah Australia telah melaporkan saat ini hampir 29.000 kasus Covid-19 dan lebih dari 900 kematian sejak pandemi dimulai.
Alasan tersebutlah yang kemudian mendasari penutupan perbatasan pada bulan Maret 2020.