Jika hasil pemeriksaan GeNose C19 menunjuukan hasil negatif, maka surat keterangannya akan berlaku selama 3 x 24 jam sejak dikeluarkan.
Surat keterangan bebas Covid-19 ini juga nantinya bisa digunakan di seluruh stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh.
Sedangkan jika hasil tes menunjukkan positif, maka calon penumpang tidak diperbolehkan naik kereta api serta biaya tiket akan dikembalikan dikembalikan penuh.
Joni mengatakan, penyediaan layanan tes GeNose C19 pada stasiun tersebut termasuk upaya peningkatan KAI kepada para pelanggan setelah penyediaan Rapid Test Antigen di 46 stasiun.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan pihak KAI akan terus berkomunikasi dengan pihak Universitas Gadjah Mada dan Rajawali Nusindo.
Hal ini berkaitan dengan evaluasi penuh terhadap setiap pelayanan pemeriksaan GeNose C19 dari berbagai aspek, termasuk penambahan stasiun yang melayani secara bertahap.
“Layanan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun akan semakin memperkuat deteksi dini penularan Covid-19 dan menjadikan Kereta Api semakin nyaman, aman, sehat," kata Joni.
Baca juga: Panduan Lengkap Melakukan Tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api
Baca juga: Catat! Mulai 5 Februari, GeNose Digunakan di Stasiun Kereta dan Terminal Bus
Baca juga: Syarat Pemeriksaan GeNose C19 Bagi Penumpang Kereta Api di Stasiun
Baca juga: Mengenal GeNose, Alat Screening Covid-19 yang Akan Diterapkan di Stasiun
Baca juga: Layanan Rapid Test Antigen dari PT KAI Kini Hadir di 43 Stasiun
(TribunTravel/Zainiya Abidatun Nisa')