TRIBUNTRAVEL.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menambah jumlah Kantor Imigrasi (Kanim) penerbit E-Paspor.
Hal ini dilakukan lantaran tingginya permintaan warga dalam menggunakan paspor elektronik atau E-Paspor.
E-Paspor mempunyai beberapa keunggulan dibanding paspor biasa, antara lain keamanan data pribadi terlindungi dalam sebuah chip, berisi sidik jari dan bentuk wajah pemegang paspor yang bisa dikenali lewat pemindaian, yang tertanam dalam paspor.
Hal ini memudahkan negara lain dalam memeriksa data pemegang paspor dalam persetujuan visa karena data pemilik E-Paspor sangat akurat dan valid.
Keuntungan lainnya yaitu pemegang E-Paspor bisa mendapatkan fasilitas bebas visa untuk negara tertentu.
E-Paspor Indonesia telah memperoleh sertifikat dalam Public Key Directory (PKD) dari International Civil Aviation Organization (ICAO) sehingga diakui oleh para negara anggota.
Baca juga: 6 Cara Membuat Paspor di Masa Pandemi COVID-19, Daftar Dulu Lewat Apapo
Kini, sudah ada 35 Kantor Imigrasi yang bisa melayani pengurusan E-Paspor di seluruh Indonesia.
Melansir dari akun Instagram @ditjen_imigrasi, Rabu (3/2/2021), berikut ini daftar Kantor Imigrasi yang melayani E-Paspor.
Jabodetabek
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno Hatta
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok
Baca tanpa iklan