TONTON JUGA:
Petugas Keamanan Bandara Dipenjara karena Tipu Penumpang
Seorang petugas Administrasi Keamanan Transportasi (TSA) Johnathon Lomeli telah dijatuhi hukuman 60 hari penjara.
Petugas keamanan bandara itu dihukum atas tuduhan penipuan kepada penumpang wanita agar menunjukkan bagian sensitifnya kepada Lomeli.
Selain hukuman penjara, petugas TSA itu juga telah dijatuhi hukuman percobaan kejahatan selama 2 tahun, 52 kelas untuk mengatasi paksaan seksual, dan telah dilarang memegang posisi di pekerjaan bagian keamanan bandara lagi.
Diwartakan dalam Fox News, Senin (25/1/2021), Lomeli juga telah diperintahkan untuk membayar uang ganti rugi kepada korban.
Lomeli yang sebelumnya bekerja di sebuah pos pemeriksaan keamanan di Bandara Internasional Los Angeles (LAX), telah didakwa pada Februari 2020 dengan satu tuduhan kejahatan.
"Penjara palsu karena menahan seseorang secara sengaja dan tidak sah melalui penggunaan penipuan," kata Jaksa Agung California Xavier Becerra dalam rilis yang dikeluarkan saat itu.
Menurut pengaduan pidana, Lomeli awalnya menghentikan penumpang wanita di Bandara Internasional Los Angeles.
Dia kemudian mengatakan pada penumpang wanita itu kalau dia perlu melihat bagian sensitifnya selama pemeriksaan keamanan.
Wanita itu mengatakan kepada penyelidik bahwa Lomeli juga menyuruhnya untuk menahan ikat pinggangnya sehingga dia bisa melihat ke dalam celananya.
Lomeli kemudian diduga memberitahu penumpang wanita itu bahwa dia perlu melakukan pemeriksaan lanjutan di ruang pribadi.
Kemudian Lomeli membawa penumpang wanita itu menuju lift dan membawa ke ruang pribadi, di mana dia menyuruh si wanita mengangkat kemeja dan bra-nya untuk menunjukkan bagian sensitifnya.
Lomeli diduga berusaha melihat ke dalam celananya sekali lagi sebelum membiarkan penumpang wanita itu pergi.
Lomeli mengundurkan diri sekira seminggu setelah kejadian itu berlangsung, sebelum dia bisa diberhentikan, TSA mengonfirmasi kepada Fox News pada tahun 2020.