Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Simak! 14 Larangan di KRL Solo-Yogyakarta yang Harus Dipatuhi Penumpang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KRL Solo-Yogyakarta pengganti KA Prameks.

TRIBUNTRAVEL.COM - Layanan perjalanan KRL Solo-Yogyakarta mulai melakukan uji publik pada hari ini, Senin (1/2/2021).

PT KAI, PT KCI, bersama Kementerian Perhubungan telah mempersiapkan sarana dan prasarana yang andal guna kelancaran operasional KRL Solo-Yogyakarta ini.

“Tanggal 1 Februari masyarakat bisa ikut uji coba sampai tanggal 7 Februari. Untuk tarifnya sudah ditentukan pak Dirjen (Dirjen Perkeretaapian) sebesar Rp 1,” kata Direktur Utama PT Kereta Commuter Indonesia, Wiwik Widayanti, mengutip Kompas.com, Rabu (20/1/2021).

Dalam mengoperasikan KRL Solo-Yogyakarta, pihak KCI juga menerapkan sejumlah larangan yang harus dipatuhi calon penumpang agar perjalanan tetap aman dan nyaman.

Baca juga: Cara Membuat Kartu Multi Trip di Stasiun, Bisa Dipakai untuk Naik KRL Jogja-Solo

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut larangan dalam KRL Solo-Yogyakarta yang telah Kompas.com rangkum, Minggu (31/1/2021):

1. Saat menunggu di peron, jangan berdiri melewati garis aman (garis kuning) yang telah ditentukan

2. Sebelum menaiki kereta, jangan mendahului penumpang yang hendak turun

3. Dilarang membawa barang bawaan untuk berdagang/pribadi yang mengganggu jaga jarak aman antar-penumpang, mudah terbakar, atau yang berbau menyengat

4. Barang bagasi tidak boleh melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan, yaitu 100 cm x 40 cm x 30 cm

5. Tidak boleh membawa sepeda yang tidak dapat dilipat

6. Jangan makan/minum atau berbicara secara langsung atau melalui telepon saat berada di dalam kereta

KRL Jogja-Solo (TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri)

7. Dilarang menduduki kursi prioritas yang diperuntukkan bagi penumpang lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu membawa anak, dan wanita hamil

8. Dilarang duduk di lantai dan menggunakan kursi lipat

9. Tidak boleh membawa senjata api/tajam tanpa izin

10. Dilarang membuang sampah sembarangan

Halaman
12