11. Berjualan tidak diizinkan.
12. Dilarang merokok.
13. Dilarang mengamen.
14. Dilarang membawa binatang.
Beroperasinya KRL Solo-Yogyakarta akan menggantikan operasional KA Prambanan Ekspres ata KA Prameks.
Adapun, rangkaian KA Prameks rencananya akan direlokasi ke daerah lain sebagai moda transportasi kereta lokal.
Penggunaan KRL Yogyakarta-Solo oleh masyarakat membuat mobilitas warga sepanjang Jogja-Solo akan lebih meningkat. Alhasil, diharapkan roda perekonomian di Yogyakarta dan Solo Raya juga akan meningkat.
Baca juga: Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Aturan Naik KRL Solo-Yogyakarta
Baca juga: Tarif Cuma Rp 1, Beginilah Cara Pendaftaran Uji Publik KRL Jogja-Solo
Baca juga: Catat! Jadwal KRL Selama PPKM, Ini Aturan yang Wajib Dipenuhi Penumpang
Baca juga: PT KAI Kembangkan Stasiun Jurangmangu untuk Tingkatkan Pelayanan Pengguna KRL
Baca juga: KRL Jogja-Solo Bakal Diuji Coba Hari Ini, Ini Daftar Stasiun yang Dilewati dan Tarif Tiketnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "14 Larangan di KRL Solo-Yogyakarta yang Mulai Beroperasi 1 Februari 2021"
(TribunTravel.com/ Septi Nandiastuti)