Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Viral Video Pawang Bantai Buaya hingga Mati dan Disaksikan Warga, Ini Tanggapan BKSDA Sumbar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buaya air asin (Crocodylus porosus). Seekor buaya air asin jantan dewasa rata-rata memiliki panjang 5 meter

TRIBUNTRAVEL.COM - Aksi kejam seorang pawang membantai buaya viral di medsos (media sosial).

Peristiwa ini semakin menambah deretan kekejaman terhadap binatang di Tanah Air setelah sebelumnya juga terjadi kasus viral jagal kucing di Medan, Sumatra Utara.

Video keji pembantaian buaya itu viral di YouTube.

Video berdurasi 16 menit 29 detik yang diunggah akun YouTube Indra N Fish itu sudah ditonton 19.000 lebih warganet dan diunggah pada Jumat (28/1/2021).

Dalam video tersebut terlihat warga ramai-ramai menyaksikan upaya penangkapan yang dilakukan oleh orang yang diduga sebagai pawang buaya.

Ilustrasi buaya muara (Crocodylus porosus via kompas.com)

Ratusan warga menyaksikan pembantaian buaya itu tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Terlihat warga tidak jaga jarak, malahan berdesakkan tanpa memakai masker.

Dalam video tersebut terlihat jelas upaya penangkapan buaya dilakukan secara sadis.

Buaya itu ditusuk berkali-kali dengan tombak hingga reptil itu tak berkutik lalu mati.

Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA Sumatera Barat), Ade Putra membenarkan kejadian tersebut.

Menurut Ade, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (29/1/2021) malam di Sungai Batang Pasaman, Pasaman Barat, Sumatera Barat.

"Betul. Ini sangat disayangkan karena buaya adalah satwa yang dilindungi negara," kata Ade yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/1/2021).

Ade mengatakan, warga diduga melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Mereka yang membunuh satwa dilindungi negara dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990.

Kronologi kejadian

Ilustrasi: Seekor buaya muara (Crocodylus porosus) dengan ban yang menjerat lehernya terlihat di sungai Kota Palu, Selasa (20/9/2016). Pihak konservasi setempat terus berupaya melakukan penyelamatan buaya berukuran sekitar 4 meter dengan ban yang melilit lehernya sejak tahun 2016 tersebut. (AFP PHOTO/ARFA)
Halaman
12