Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

PPKM Diperpanjang, Objek Wisata Banyumas Buka Kembali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Curug Jenggala, Baturaden

TRIBUNTRAVEL.COM - Kabupaten Banyumas masuk pada tahap kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

“Sudah boleh buka, mulai tanggal 26 Januari 2021 kemarin. Dasarnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2021,” kata Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kabupaten Banyumas Asis Kusumandani pada Kompas.com, Rabu (27/1/2021).

Perbup yang dimaksud adalah Perbup Banyumas Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Banyumas.

Baca juga: Jadwal KA Bandara Kualanamu Medan Selama Masa PPKM Sumut

Ketentuan tersebut tertera dalam Pasal 8 ayat (6), yakni selama PPKM berlangsung tempat wisata dapat membuka usahanya dengan ketentuan jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari kapasitas maksimal.

Sementara untuk jam operasionalnya, hanya diizinkan hingga pukul 15.00 WIB saja.

Tak hanya itu saja, pihak pengelola tempat usaha juga diminta untuk melakukan random check rapid test antigen untuk para wisatawan yang dilaksanakan secara mandiri bekerja sama dengan laboratorium swasta.

Peraturan lainnya

Baturaden (@naufaldani98)

Selain mengatur soal tempat wisata, Perbup tersebut juga mengatur beberapa hal lainnya.

Di antaranya adalah mengenai penerapan protokol kesehatan yang ketat yang harus dilakukan oleh seluruh pengelola tempat usaha termasuk tempat wisata.

Bagi orang-orang dengan gejala sakit pernapasan dilarang masuk. Misalnya, sakit batuk, flu, dan sesak napas.

Pengelola tempat usaha juga harus mendorong pembayaran yang dilakukan secara nontunai.

Bagi tempat kuliner seperti restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe diizinkan untuk makan dan minum di tempat tapi jumlah pengunjungnya maksimal 25 persen dari kapasitas.

Jam operasional yang berlaku untuk tempat kuliner hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Sementara untuk layanan makanan atau minuman dengan pesan antar atau dibawa pulang hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Untuk tempat-tempat usaha lainnya, seperti toko, pasar modern, pusat perbelanjaan, mall, dan lain-lain jam operasionalnya dibatasi pukul 07.00 – 20.00 WIB saja dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

Halaman
12