TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi memperpanjang masa Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) mulai Senin (25/1/2021).
Perpanjangan PTKM ini dilakukan hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Ada sejumlah kebijakan yang dilonggarkan dalam perpanjangan kali ini, mulai dari jam operasional toko kelontong hingga wisata tanpa Rapid Test.
Bupati Gunungkidul Badingah mengatakan, instruksi bupati mengikuti instruksi Kemendagri dan Gubernur DIY.
Baca juga: 6 Tempat Wisata di Gunungkidul yang Ramah Keluarga, Cocok untuk Liburan Akhir Pekan
Dalam instruksi Bupati Gunungkidul salah satunya meniadakan rapid antigen bagi pengunjung luar wilayah DIY.
Sebelumnya pemkab Gunungkidul mewajibkan menunjukkan rapid antigen negatif.
Selain itu, jam operasional pusat kuliner, kafe, restoran, jasa boga hingga pedagang kaki lima (PKL) ditambah hingga pukul 20.00 WIB.
Mereka diperkenankan melayani makan di tempat, namun dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas.
"Sampai pukul 20.00 WIB untuk makan di tempat, lalu maksimal hingga pukul 21.00 WIB melayani pesan antar atau bawa pulang bagi jasa boga," kata Badingah kepada wartawan Selasa (26/1/2021).
Dalam intruksi bupati sebelumnya, aktivitas makan di tempat, toko swalayan hingga toko jejaring hanya diperkenankan sampai pukul 19.00 WIB.
Begitu pula usaha jasa pariwisata yang dibatasi sampai pukul 18.00 WIB.
Menurut Badingah, upaya pelonggaran ini atas masukan dari berbagai pihak.
"Saya harap ini jadi solusi terbaik, sebelumnya komunikasi dengan mereka sudah dilakukan," kata Badingah.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Gunungkidul Sunyoto menyambut baik kebijakan yang baru.
Sebab, pengusaha yang tergabung dalam PHRI mengalami penurunan omzet cukup signifikan selama PTKM tahap pertama.