Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Catat! 24 Syarat Berkunjung ke Kawasan Gunung Bromo Selama Perpanjangan PPKM

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kawasan wisata Gunung Bromo

12. Pengunjung membawa hand sanitizer dan/atau sabun cair untuk membersihkan tangan.

13. Pengunjung menggunakan peralatan pribadi untuk berbagai keperluan, seperti peralatan makan, minum, ibadah, dan lain-lain.

14. Pengunjung menjaga jarak dengan pengunjung yang lain, tidak berkerumun, dan selalu menjaga ketertiban.

15. Pengunjung berdiri pada tempat yang telah ditentukan (penanda jaga jarak) di Bukit Pananjakan, Bukit Kedaluh, Bukit Cinta dan Mentigen.

16. Pengunjung mengikuti aturan posisi jalan (keluar masuk) yang telah ditetapkan oleh pengelola. Pengunjung dilarang ke kawah Bromo (radius 1 kilometer).

17. Pengunjung membuang sampah pada tempatnya dan selalu menjaga kebersihan serta tidak batuk, bersin maupun membuang ludah sembarangan (menjaga etika batuk dan bersin).

18. Pengunjung tidak membuang masker, tisu, face shield di kawasan TNBTS.

19. Membawa kantong kresek berwarna kuning untuk membuang masker.

20. Pengunjung bersedia menerima sanksi apabila melanggar SOP yang telah ditetapkan. Mulai dari pembinaan sampai dengan blacklist untuk memasuki kawasan.

21. Pengunjung ikut serta menjaga kebersihan fasilitas publik, seperti: mushola, kamar mandi atau toilet, tempat parkir dan lain-lain.

22. Pengunjung menginformasikan kepada pengelola dan/atau pemandu jika mengalami gangguan kesehatan.

23. Pengunjung menginformasikan kepada pengelola dan/atau pemandu jika mengalami gangguan kesehatan.

24. Untuk batas kapasitas kunjungan per harinya di setiap situs di kawasan TNBTS sudah ditetapkan, berikut rinciannya:

- Site Bukit Cinta, 56 orang per hari

- Site Pananjakan, 339 orang per hari

Halaman
123