TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kini resmi diperpanjang mulai hari, Selasa (26/1/2021) hingga (8/1/2021).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Sarif Hidayat yang akrab disampaikan Ayip ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (26/1/2021).
“Kalau PPKM kami tidak terpengaruh ya karena sebelum juga SOP (standard operational procedure) sama pembatasan kunjungan itu sudah kami buat dan disepakati oleh para pihak mitra taman nasional. SOP-nya masih SOP yang awal itu,” kata Ayip.
SOP awal tersebut kemudian mengalami beberapa perubahan pada bulan November 2020. Beriringan dengan Reaktivasi Bertahap Kawasan Wisata Gunung Bromo dan Sekitarnya Tahap III yang tetap berlaku hingga kini.
Baca juga: Meski PPKM Diperpanjang, Tempat Wisata di Kabupaten Garut Kembali Dibuka
1. Pengunjung harus dalam kondisi sehat dengan menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan bebas dari ISPA.
2. Jika pengunjung memiliki hasil bukti negatif rapid test antigen yang masih berlaku, bisa juga ditunjukkan sebagai pengganti surat keterangan sehat dari dokter.
3. Usia yang diperkenankan untuk memasuki kawasan TNBTS adalah kurang dari 60 tahun. Artinya, pengunjung balita dan anak-anak masih diperbolehkan.
4. Ibu hamil dilarang memasuki kawasan TNBTSP
5. Pengunjung wajib melaksanakan prosedur atau protokol kesehatan Covid-19 di dalam kawasan TNBTS, menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai protokol pencegahan Covid-19 (cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga etika memasuki kawasan TNBTS).
6. Jika pengunjung selama di dalam kawasan tidak memakai masker dan membawa hand sanitizer tidak diperkenankan memasuki kawasan TNBTS.
7. Pembelian tiket masuk hanya dapat dilakukan secara online melalui situs bookingbromo.bromotenggersemeru.org sesuai dengan ketersediaan kuota. Tidak ada pembelian langsung atau cash di pintu masuk kawasan TNBTS.
8. Jumlah penumpang kendaraan maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan atau jasa angkutan. Jip: satu pengemudi, tiga penumpang. Motor: satu pengemudi, satu penumpang.
9. Pengunjung ketika melakukan proses konfirmasi masuk kawasan tetap menjaga jarak dengan petugas loket, sedikitnya satu meter dan tidak berkerumun selama beraktivitas di area loket.
10.Pengunjung wajib menggunakan masker dan sarung tangan selama berada di dalam kawasan TNBTS.
11. Pengunjung wajib dicek suhu tubuh dengan thermogun. Jika ditemukan pengunjung dengan suhu lebih dari 37,30 derajat celsius dalam dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit, tidak diperkenankan masuk kawasan TNBTS.