Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Waspada! Pemalsu Hasil Swab Timbulkan Klaster Covid-19 di Pesawat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang pesawat duduk di kabin, Jumat (25/9/2020).

TRIBUNTRAVEL.COM - Bagi traveler yang hendak melakukan perjalanan naik pesawat terbang sebaiknya ekstra waspada.

Bagaimana tidak, beberapa oknum memanfaatkan surat hasil swab test palsu untuk bisa naik pesawat.

Akibatnya, klaster Covid-19 terjadi di pesawat terbang.

Seperti kejadian yang melibatkan hasil swab test terjadi beberapa waktu lalu.

Polisi membongkar sindikat pemalsu surat hasil swab test dengan metode polymerase chain reaction ( PCR) dan tes antigen untuk penumpang pesawat terbang.

Hasil tes swab negatif dan tes rapid antigen nonreaktif selama ini menjadi syarat orang bisa melakukan perjalanan dengan pesawat terbang.

Suasana rapid test antigen di kompleks Bandara Adi Soemarmo Solo di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Rabu (23/12/2020) (tribunsolo.com)

Polisi menangkap tujuh orang yang bertransaksi surat hasil tes kesehatan palsu tersebut.
Mereka kini jadi tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tujuh tersangka itu berperan sebagai pembuat, pemesan, dan orang yang merekomendasikan surat hasil swab dan tes antigen palsu itu.

"Tujuh tersangka yang kami amankan dengan peran masing-masing. Mereka melakukan upaya memalsukan data di PDF dikosongkan, nanti nama dimasukan siapa pemesannya dengan hasil negatif," kata Yusri, Senin (25/1/2020).

Kasus itu menjadi kasus pemalsuan surat hasil swab PCR dan antigen ketiga yang dibongkar aparat Polda Metro Jaya.

"Ini kali ketiga kami mengamankan. Bulan yang lalu kami berhasil mengamankan dua pelaku menawarkan melalui media sosial yang ada. Dua minggu lalu juga Polres Bandara Soekarno-Hatta," ucap Yusri.

Beroperasi sejak November

Polisi menyebutkan, tersangka RSH dan RHM yang merupakan pemalsu surat PCR itu menjalani aksinya sejak November 2020.

"Ini sudah sejak November 2020 sudah bermain. Namun, ini masih kami dalami lagi," ujar Yusri.

Selama sekitar tiga bulan itu, kedua tersangka mengaku sudah menjual sedikitnya 11 surat keterangan palsu kepada para pemesan.

Halaman
123