TRIBUNTRAVEL.COM - Siapa sih yang tidak rindu liburan ke Jogja?
Jogja memang memiliki ragam kuliner, budaya, hingga rekomendasi tempat wisata yang selalu menarik untuk dikunjungi.
Namun, untuk wisatawan yang ingin liburan ke Jogja selama masa PPKM ini ada syarat yang harus dipenuhi.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Yogyakarta Singgih Raharjo kembali mengingatkan agar calon wisatawan yang hendak berkunjung untuk melakukan reservasi online terlebih dahulu melalui aplikasi Visiting Jogja.
“Saya imbau wisatawan dari dalam dan luar Visiting Jogja, baik selama PPKM atau setelahnya, nanti harus reservasi lebih dulu. Wajib,” tegasnya kepada Kompas.com, Jumat (22/1/2021).
Melalui aplikasi tersebut, wisatawan bisa menghindari kerumunan di loket tempat wisata karena pembelian tiket sudah dilakukan secara online dengan sistem pembayaran non-tunai.
Baca juga: 5 Kuliner Malam di Jogja yang Terkenal Enak, Pecinta Pedas Harus Coba Oseng Mercon dan Mi Gacoan
Tidak hanya itu, lanjut Singgih, para pengunjung tempat wisata tidak perlu khawatir jika tidak diperbolehkan memasuki area wisata.
“Memang fungsi aplikasi ini untuk memberikan kepastian ke wisatawan, mereka bisa masuk ke tempat wisata karena ada pembatasan 50 persen. Jadi bisa pastikan, kemudian reservasi,” jujar dia.
Setelah melakukan reservasi atau pembelian tiket ke tempat wisata yang dituju lewat aplikasi tersebut, nantinya wisatawan hanya perlu menunjukkan kode QR untuk dipindai oleh petugas tempat wisata.
Selain memudahkan tempat wisata, Singgih mengatakan bahwa informasi yang dimasukkan calon wisatawan juga membantu pemerintah Yogyakarta dalam melakukan pendataan untuk kebutuhan pelacakan.
Adapun, pelacakan kontak dilakukan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait Covid-19 di tempat wisata yang dituju wisatawan.
“Sangat membantu wisatawan dalam melakukan kunjungan dan pemerintah daerah untuk pendataan untuk kebutuhan pelacakan, sehingga saat sampai di lokasi, wisatawan tidak perlu ditanya lagi namanya siapa, asalnya dari mana, usia, dan sebagainya,” tutur Singgih.
Syarat liburan ke Jogja saat PPKM jilid 2
Saat ini, pemerintah Indonesia tengah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga Senin (25/1/2021) dan akan diperpanjang hingga 8 Februari 2021.
Apabila ingin berkunjung ke Jogja, terdapat sejumlah aturan yang wajib dilakukan masyarakat berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.