Ketika dievakuasi ke Brigade, salah seorang petugas tanpa sengaja menemukan barang bukti kayu panjang umur yang sudah diambil dan dimasukkan ke dalam kantong kresek hitam.
Barang bukti yang dibawa turun cukup banyak.
Tak itu saja, mereka juga ternyata membawa sampah logistik yang tak sesuai dengan catatan petugas registrasi.
Tertera dalam SOP
Larangan soal mengambil kayu panjang umur tersebut tertera dalam standard operation procedure (SOP) pendakian Gunung Dempo.
Tertera bahwa setiap pendaki dilarang untuk mengambil dan menggunakan kayu panjang umur yang berada di dalam kawasan Gunung Dempo selama aktivitas pendakian.
Terkait sampah, pendaki juga wajib menunjukkan barang bawaan yang berpotensi sampah kepada petugas pemeriksa untuk dicek kesesuaiannya dengan check list yang telah diisi.
Setelah melakukan pendakian, pendaki diwajibkan melapor kepada petugas di pintu pendakian Kampung IV untuk melakukan verifikasi kegiatan pendaki telah berakhir.
Serta untuk memastikan lama kunjungan sesuai dengan tiket masuk yang telah dibeli dengan menunjukkan bukti registrasi dan menyerahkan sampah sesuai dengan data check list sampah.
Hal tersebut dilanggar oleh para pendaki tersebut, dengan membawa kayu panjang umur serta membawa sampah logistik yang tidak sesuai dengan data check list sampah.
Apa itu kayu panjang umur?
Kayu panjang umur yang diambil oleh para pendaki tersebut adalah pohon endemik yang tumbuh di ketinggian 2500 – 3000 mdpl.
Kayu dengan nama latin Cantigi ini banyak ditemukan salah satunya di pelataran Gunung Dempo.
“Tumbuhan Cantigi ini sudah kita kembangkan di tahun 2016 melihat populasinya semakin berkurang. Pertumbuhannya pun sangat lambat, satu tahun hanya empat sentimeter pertumbuhannya,” papar Arindi.
“Oleh sebab itu kalau pendaki mengambil tumbuhan ini sangat banyak, butuh puluhan sampai ratusan tahun untuk kembali hijau,” tutup dia.