TRIBUNTRAVEL.COM - Balai Registrasi Gunung Api Dempo (Brigade), Pagar Alam, Sumatera Selatan, mengumumkan sanksi blacklist terhadap 10 orang pendaki Gunung Dempo, Selasa (20/1/2021).
Sanksi blacklist tersebut dijatuhkan karena para pendaki tersebut dengan sengaja mengambil kayu panjang umur yang merupakan tanaman endemik Gunung Dempo.
“Brigade kembali mem-blacklist 10 orang pendaki, suatu keputusan yang berat, tapi hal ini harus kami lakukan. Kami harus mengambil sikap dan hal ini sudah tidak bisa ditolerir lagi,” seperti tertera dalam rilis yang diunggah Brigade melalui laman Facebook resmi mereka.
Sanksi blacklist tersebut memang merupakan salah satu sanksi yang cukup berat.
Namun, hal tersebut dianggap perlu untuk memberikan efek jera.
Ke-10 orang pendaki tersebut berasal dari Lawang, Palembang, dan Lubuk Linggau.
Mereka mendapatkan sanksi disiplin dan blacklist selama tiga tahun dari Gunung Dempo.
Terhitung 14 Januari 2021 – 14 Januari 2024.
“Cantigi ini sering ali diambil oleh pendaki-pendaki yang hanya untuk kepuasan sebagai bukti kalau mereka ngambil kayu itu artinya mereka sudah sampai,” kata Ketua Brigade bernama Arindi kepada Kompas.com, Rabu (20/1/2021).
“Sedangkan di zaman sekarang yang serba maju cukup dengan foto itu sudah menjadi bukti kalau sudah sampai di Gunung Dempo,” sambung dia.
Kronologi kejadian
Awalnya, para pendaki tersebut mendaftar untuk melakukan pendakian pada 8 Januari 2021.
Namun, ketika sampai di shelter I jalur pendakian, seorang pendaki perempuan pingsan dan yang satu lagi mengalami kesurupan.
Kejadian ini terungkap saat Tim Ranger turun untuk mengevakuasi kesepuluh pendaki tersebut di Pintu Rimba.
Setelah sampai ke sana, betul saja salah satu orang tersebut sudah tidak sadarkan diri sambil berceloteh.