Terkait bisnis yang dijalankan oleh Gray, Jamaruli mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sekitar 50 orang sudah mengunggah e-book tersebut.
Jika dijumlahkan, total pendapatan yang Gray terima sekitar 1.500 dollar AS atau sekitar Rp 21.116.175.
Meski begitu, Jamaruli menuturkan bahwa seluruh tautan yang menjual e-book Gray telah dihapus.
“Tidak bisa diunduh lagi. Dia tahu sedang dicari imigrasi, dihapus semua. Sudah tidak ada lagi. Yang sudah beredar sebelumnya ini, tidak bisa tahu siapa. Ada 50 orang. Kemungkinan WNA yang unduh,” ujarnya.
Ajak WNA pindah ke Bali di tengah pandemi Covid-19
Pada Minggu (17/1/2021), Gray mengunggah sebuah ajakan lewat akun Twitter @kristentootie yang ditujukan kepada para WNA untuk pindah ke Bali di tengah pandemi Covid-19.
Lewat utas yang diunggah, Gray memberikan perbandingan biaya yang harus dia keluarkan selama tinggal di AS dan di Bali, Indonesia.
Adapun, ajakan diserukan oleh Gray lantaran dia merasa biaya hidup di Pulau Dewata murah.
Selain itu, dia menganggap bahwa Bali ramah bagi LGBTQ+.
Tindakan yang dilakukan Gray telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, ajakannya juga bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Bahkan, dia juga melanggar Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Untuk diketahui, saat ini Pemerintah Indonesia memperpanjang larangan WNA masuk ke Indonesia selama dua pekan setelah sebelumnya larangan berlaku pada 22 Desember 2020-8 Januari 2021.
Adapun, kebijakan tersebut disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartanto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (11/1/2021).
Meski larangan bagi WNA untuk masuk ke Indonesia nantinya tidak akan diperpanjang, wisatawan mancanegara (wisman) masih dilarang berkunjung berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Baca juga: Pemerintah Amsterdam Berencana Akan Larang Turis Kunjungi Kedai Kopi dan Beli Ganja, Kenapa?
Baca juga: Viral, Turis Asing Dihukum Push Up karena Langgar Protokol Kesehatan saat Liburan ke Bali
Baca juga: Anjing Pelacak di Bandara Temukan Turis yang Sembunyikan Narkoba dalam Tas
Baca juga: Venesia Akan Lacak Seluruh Wisatawan untuk Antisipasi Jumlah Turis yang Berlebih
Baca juga: Air Terjun di Rusia Membeku, Bongkahan Es Raksasa Timpa Sejumlah Turis
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Ajak WNA Tinggal di Bali, Turis Asing Ini Juga Langgar Aturan Visa".