Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Langgar Protokol Kesehatan, 3 Tempat Wisata di Garut Disegel Satgas Covid-19

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tirta Kencana Garut, tempat wisata di Garut yang disegel akibat melanggar protokol kesehatan.

TRIBUNTRAVEL.COM - Tiga tempat wisata di Cipanas, Kabupaten Garut, Jawa Barat disegel oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Penyegelan ketiga tempat wisata tersebut akan belangsung hingga 25 Januari 2021.

Dilansir dari Antara, penyegelan karena tempat wisata melanggar protokol kesehatan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mencegah penularan Covid-19.

"Hari ini menyegel tiga kolam renang di kawasan Cipanas karena melanggar, saya bersama Kapolres, Kajari, dan Satpol PP melakukan penyegelan langsung," kata Wakil Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut juga Komandan Kodim 0611 Garut Letkol CZi Deni Iskandar di Garut, Selasa (19/1/2021).

Deni menyebutkan tiga tempat wisata kolam renang yang dilarang beroperasi yakni Antralina Garut, Tirta Kencana Garut, dan satu tempat wisata milik pemerintah daerah yang saat ini pengelolaannya oleh swasta yakni Cipanas Indah Garut.

Ia menyampaikan tiga tempat wisata itu sudah diberi peringatan agar tidak beroperasi selama PPKM untuk mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19, namun tetap melanggar hingga akhirnya disegel.

Baca juga: Sempat Tutup Karena Langgar Protokol Kesehatan, Dusun Semilir Semarang Buka Lagi dengan Aturan Baru

"Mereka bukanya sampai malam hari, secara aturan PSBB proporsional seharusnya kolam renang tidak dibuka, apalagi sampai malam hari," katanya.

Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono yang terjun langsung dalam penutupan wisata menambahkan setiap tempat yang melanggar PPKM akan ditindak tegas seperti dilakukan penutupan sementara.

Seperti tempat wisata kolam renang di Cipanas Garut, kata Adi, sudah beberapa kali diperingatkan, tetapi tetap melanggar dengan tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Selain jam operasional, ada indikasi pelanggaran prokes (protokol kesehatan)," katanya.

Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk mematuhi aturan dalam PPKM yang berlangsung sampai 25 Januari 2021.

Tujuan diberlakukannya PPKM di Garut, kata dia, untuk kepentingan bersama mencegah dan memutus rantai penularan wabah Covid-19 yang saat ini masih terjadi.

"Ini untuk kepentingan bersama agar kita bisa memutus penyebaran virus Covid-19," katanya

Baca juga: Viral, Turis Asing Dihukum Push Up karena Langgar Protokol Kesehatan saat Liburan ke Bali

Baca juga: Sengaja Langgar Protokol Kesehatan, Pengunjung Batuk dan Ludahi Staf Taman Hiburan

Baca juga: Wisatawan yang Langgar Protokol Kesehatan di Yogyakarta Akan Diusir dari Hotel

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Savana Propok Gunung Rinjani Ditutup Sementara

Baca juga: Tradisi Nyaneut, Kebiasaan Minum Teh di Garut Untuk Mendekatkan yang Jauh

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Langgar Protokol Kesehatan, 3 Tempat Wisata Garut Disegel"

(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)