Hanya saja jumlah tamu tetap harus dibatasi dengan maksimal pengunjung sebanyak 30% dari kapasitas hotel.
Peraturan ini juga berlaku untuk kapasitas tempat duduk termasuk kegiatan di ballroom, ruang pertemuan atau sejenisnya.
Kemudian untuk tamu yang berkunjung ke restoran, rumah makan dan cafe yang ada di hotel harus dibatasi dengan jumlah paling banyak 25%.
Sedangkan untuk jam operasionalnya sendiri mulai pukul 10.00-19.00 WIB.
Pihak penanggun jawab dari hotel juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19.
Baca juga: 5 Tempat Camping Seru di Bandung, Tawarkan Pemandangan Alam Indah untuk Lepas Penat
Baca juga: 6 Oleh-oleh Khas Bandung yang Wajib Dibawa Pulang, Cobain Manisnya Bolu Susu LembangĀ
Baca juga: Mau Liburan Akhir Tahun ke Bandung? Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen
Baca juga: 7 Kuliner Legendaris di Kota Bandung, Ada Toko Roti Sidodadi yang Berdiri Sejak 1950-an
Baca juga: Harga di Bawah Rp 100 Ribuan, Hotel Murah di Bandung Ini Cocok Buat Libur Akhir Tahun
(TribunTravel/Zainiya Abidatun Nisa')
Baca tanpa iklan