Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Tempat Wisata di Bandung yang Masih Dibuka Selama PPKM Jawa-Bali, Simak Aturan Lengkapnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi protokol kesehatan sektor pariwisata Indonesia

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Kota Bandung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 11-25 Januari 2021.

Namun beberapa kawasan wisata di Kota Bandung dipastikan masih tetap beroperasi dengan pembatasan tersendiri.

Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung No. 1 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar Seacara Poposional Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Adapun beberapa tempat wisata yang diperbolehkan buka selama masa PPKM di antaranya, kebun binatang, taman bertema dan destinasi wisata di luar ruangan (outdoor).

Taman Teletubies di Balai Kota Bandung, Kamis (8/6/2017). (Tribun Jabar/Isal Mawardi)

Jam operasional dibatasi mulai pukul 10.00-18.00 WIB dan jumlah pengunjung paling banyak 30% dari kapasitas wisata.

Salain itu, pembatasan ini juga berlaku untuk jasa usaha pariwisata hiburan.

Baca juga: Berburu Barang Branded Harga Murah di Pasar Gedebage, Surganya Thrifting Kota Bandung

Beberapa usaha jasa di atas yang diperbolehkan selama masa PPKM ini di antaranya, PUB/klab malam/bar, karaoke, bioskop, gym, bilyard, dan pertunjukan drive in.

Jam operasional untuk jasa usaha pariwisata hiburan ditetapkan yaitu, mulai pukul 10.00-20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung maksimal 30%.

TONTON JUGA:

Berkaitan dengan itu maka semua penanggung jawab pariwisata diharuskan untuk menerapkan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang dikasud diantaranya yaitu, memakai masker sesuai standar yang benar, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan.

Bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke Kota Bandung menggunakan transportasi baik darat, perkretaapian atau penerbangan.

Maka wajib melampirkan identitas diri.

Kemudian harus membawa surat keterangan negatif rapid test antigen yang masih berlaku selama 3 hari setelah diterbitkan atau uji tes RT-PCR yang berlaku 7 hari setelah diterbitkan.

Ilustrasi protokol kesehatan sektor pariwisata Indonesia (Dok. PUSKOMPUBLIK KEMENPAREKRAF)

Sementara itu untuk penginapan seperti hotel, selama masa PPKM tetap diperbolehkan beroperasi seperti biasanya.

Halaman
12